Finance

OJK Melarang Dirut PIPA Beroperasi di Pasar Modal Selama Lima Tahun Akibat Kesalahan Laporan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi yang melarang Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), Junaedi, untuk beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Keputusan ini diambil setelah ditemukan kesalahan penyajian dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 perusahaan tersebut.

Sanksi ini diumumkan dalam Siaran Pers OJK SP 32/GKPB/OJK/II/2026 yang dirilis pada 6 Februari 2026. OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Rincian Pelanggaran Laporan Keuangan

OJK menilai Junaedi sebagai direktur utama bertanggung jawab langsung atas kesalahan material dalam laporan keuangan perusahaan. Pelanggaran ini terkait dengan pengakuan aset yang seharusnya didasarkan pada bukti transaksi yang valid, terutama yang diperoleh dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengakuan aset tersebut tidak didukung oleh dokumen yang memadai. Akibatnya, OJK mengeluarkan Perintah Tertulis yang melarang Junaedi untuk beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Sanksi Administratif dan Denda Miliaran Rupiah

Selain larangan untuk Junaedi, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan terkait akurasi laporan keuangan.

Selain itu, semua anggota direksi periode 2023, termasuk Junaedi, dikenakan denda total sebesar Rp3,36 miliar secara tanggung renteng. Hal ini disebabkan kelalaian mereka dalam memastikan keandalan laporan keuangan perusahaan.

Pembekuan Izin Auditor Eksternal

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor eksternal yang melaksanakan audit laporan keuangan tahun 2023. Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor tersebut telah dibekukan selama dua tahun.

Pembekuan ini dilakukan karena auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dengan semestinya dalam proses audit. Tindakan ini melengkapi langkah tegas OJK terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyajian data keuangan yang keliru di PT PIPA.

OJK menekankan bahwa penerapan sanksi ini menunjukkan komitmen regulator dalam menindak pelanggaran di sektor pasar modal. Regulator akan terus menjalankan penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan efek jera, serta memastikan Pasar Modal Indonesia beroperasi secara teratur, adil, efisien, dan memiliki integritas yang tinggi.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

➡️ Baca Juga: Rooting HP Xiaomi sekarang bikin Google Wallet error permanen loh

➡️ Baca Juga: ChatGPT 5 Kabarnya Bisa Baca Pikiran? Ini 8 Faktanya

Related Articles

Back to top button