Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI untuk Pasien Cuci Darah Setelah Dinonaktifkan

Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil menyusul dampak serius dari penonaktifan jutaan peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap pelayanan bagi pasien dengan penyakit kronis.
Setidaknya 11 juta peserta PBI JKN telah terpengaruh oleh penonaktifan ini. Dampak dari kebijakan tersebut dirasakan secara langsung oleh pasien cuci darah yang memerlukan terapi rutin. Data sementara menunjukkan lebih dari 100 pasien cuci darah tidak dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasanya.
Penonaktifan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Hal ini menyebabkan sejumlah pasien menghadapi gangguan dalam pelayanan kesehatan, bahkan kehilangan akses pengobatan mendadak di rumah sakit.
Kemensos Pastikan Reaktivasi BPJS PBI
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan bahwa Kementerian Sosial akan segera mengaktifkan kembali status BPJS PBI khusus bagi pasien cuci darah. Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Saya ingin menegaskan hal ini khusus untuk pasien cuci darah. Kami akan segera memulai proses reaktivasi. Kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” ucap Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).
Agus menyatakan bahwa pasien cuci darah merupakan kelompok rentan yang harus tetap mendapatkan akses pelayanan, mengingat terapi yang mereka jalani bersifat berkelanjutan dan sangat penting untuk keselamatan jiwa.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Cuci Darah
Seiring dengan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI, Kemensos menegaskan bahwa rumah sakit di seluruh Indonesia dilarang menolak pasien cuci darah yang datang untuk menerima pelayanan kesehatan.
Agus menekankan bahwa alasan kepesertaan PBI yang dinonaktifkan tidak dapat menjadi alasan untuk menolak pasien. Pemerintah telah mengambil langkah untuk memastikan kepesertaan pasien cuci darah segera dipulihkan.
“Saya minta kepada semua pihak rumah sakit untuk tidak menolak pasien cuci darah, karena yang sebelumnya diblokir akan segera direaktivasi kembali,” kata Agus.
Proses Reaktivasi Dilakukan di Rumah Sakit
Kemensos memastikan bahwa mekanisme reaktivasi BPJS PBI untuk pasien cuci darah akan dilakukan dengan cepat. Pasien yang datang ke rumah sakit cukup dicatat atau diberi tanda untuk kemudian diproses aktivasi kembali oleh BPJS Kesehatan.
“Jika mereka sudah berada di rumah sakit, kita akan segera mereaktivasi. Kami telah meminta kepada BPJS, khusus untuk pasien cuci darah, agar mereka diberi tanda untuk mempercepat proses reaktivasi secara nasional,” tutur Agus.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien cuci darah dan mencegah terulangnya gangguan pelayanan akibat masalah administrasi kepesertaan JKN.
Melalui kebijakan ini, Kemensos menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin dan berkesinambungan.
➡️ Baca Juga: Kadu vs Alex Tanque: Duel Pemain Kunci PSBS Biak dan PSM Makassar di Pekan 20 BRI Super League
➡️ Baca Juga: Megawati dan Keluarga Laksanakan Umrah Menyambut Ramadhan dengan Khidmat




