Radian Syam Bahas Tantangan Demokrasi di Era VUCA Amid Perang AS-Israel dan Iran

Pakar hukum tata negara, Radian Syam, menyatakan bahwa meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran mengangkat isu mendasar mengenai arah tatanan global saat ini.
Dia menegaskan bahwa konflik ini menimbulkan pertanyaan penting tentang apakah dunia masih berpegang pada supremasi hukum internasional atau justru bergerak menuju dominasi kekuatan tertentu.
Dalam karya terbarunya yang berjudul *Mendayung Demokrasi di Era VUCA (2025)*, Radian Syam menggarisbawahi bahwa kondisi demokrasi saat ini tidaklah berada dalam keadaan yang stabil.
“Ia berlayar di tengah gelombang volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas (VUCA) yang membentuk wajah baru tatanan global. Konflik geopolitik yang berkembang dengan cepat menunjukkan bahwa stabilitas internasional sedang diuji secara mendalam,” ujarnya dalam sebuah rilis pers pada Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Radian, konflik antarnegara bukanlah hal yang baru. Ketegangan di tingkat regional dapat memicu efek domino yang meluas, berpengaruh pada sektor energi, perdagangan global, dan juga stabilitas pasar keuangan.
Dari perspektif teori hukum, Radian mengacu pada pemikiran Hans Kelsen yang menekankan bahwa hukum adalah sistem norma yang valid berdasarkan struktur hierarki yang konsisten.
Dalam konteks internasional, norma dasar ini tercermin dalam prinsip-prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara, larangan penggunaan kekuatan secara sembarangan, serta kewajiban penyelesaian sengketa dengan cara damai.
“Ketika norma-norma tersebut dihormati, hukum berfungsi sebagai jangkar bagi keteraturan. Namun, ketika norma ditafsirkan secara sepihak, logika kekuatan yang lebih kuat akan mengemuka,” ungkap Radian.
Dia menyatakan bahwa klaim pembelaan diri dan argumen mengenai keamanan nasional seringkali berada di zona abu-abu, antara legitimasi hukum dan kalkulasi strategis yang dipertaruhkan.
Lebih dalam, ia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum internasional modern, konsep kedaulatan tidak hanya menjadi hak, tetapi juga tanggung jawab. Negara memiliki hak untuk membela diri, namun tetap terikat pada hukum humaniter dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam situasi krisis, kepemimpinan global diharapkan dapat menyeimbangkan antara keamanan dan legitimasi hukum yang berlaku.
Di sisi lain, dinamika yang terjadi bukan hanya sekadar isu di kawasan Timur Tengah. Sebagai negara yang mengadopsi politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk menjaga stabilitas global yang berlandaskan hukum.
Prinsip bebas aktif, menurut Radian, bukanlah netralitas yang pasif, melainkan posisi yang independen dan konstruktif dalam mendorong dialog serta penyelesaian konflik secara damai.
➡️ Baca Juga: <p>Apple Menyesuaikan Harga dan Pembayaran App Store sebagai Respon terhadap Peraturan Pajak Baru di Negara Tertentu</p>
➡️ Baca Juga: Persaingan Sony vs Microsoft 2024: Kenapa Sony Ketinggalan di Cloud Gaming? Ini Penjelasannya!




