depo qris slot qris
bisnis

Aturan THR 2026 untuk Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Perlu Diketahui

Menjelang hari raya keagamaan, salah satu momen yang sangat dinanti oleh pekerja adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan selama perayaan, tetapi juga merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan pedoman resmi untuk memastikan bahwa proses pemberian THR berlangsung dengan teratur dan tidak merugikan pihak pekerja.

Untuk tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan mekanisme pemberian THR bagi tenaga kerja di sektor swasta melalui surat edaran resmi. Aturan ini memberikan penjelasan rinci mengenai siapa yang berhak menerima THR, waktu pembayaran yang ditentukan, serta cara perhitungan besaran tunjangan tersebut.

THR adalah pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang diwajibkan untuk diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini mengharuskan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja tertentu. Sebagai panduan tahunan, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan surat edaran yang menjelaskan rincian teknis terkait pemberian THR.

Ketentuan mengenai THR untuk tahun 2026 tercantum dalam SE Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Surat edaran ini berlaku untuk semua pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun yang memiliki kontrak kerja. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang berhak menerima THR adalah:

1. Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

2. Pekerja yang terikat dengan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak memiliki hak yang setara untuk mendapatkan THR, asalkan mereka memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan.

Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR bagi karyawan swasta harus sudah dibayarkan paling lambat pada 14 Maret 2026. Perusahaan juga tidak diperkenankan untuk menunda pembayaran THR melewati batas waktu yang telah ditentukan.

➡️ Baca Juga: Ayaneo Pocket S Mini Resmi Diluncurkan: Handheld Retro Android dengan Snapdragon G3x Gen 2

➡️ Baca Juga: Hadir dengan Dual Screen, LG Perkenalkan Konsep Laptop Gram 2025 di CES.

Related Articles

Back to top button