depo qris slot qris
berita

Bupati Terjerat OTT KPK, Puan Ungkap Tantangan Biaya Politik yang Tinggi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan perlunya evaluasi menyeluruh antara DPR dan pemerintah terkait dengan frekuensi OTT yang meningkat.

“Kita harus sama-sama mengevaluasi antara DPR dan pemerintah terkait isu ini,” ujar Puan saat berbicara dengan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Puan juga mengangkat isu tingginya biaya politik yang sering kali menjadi akar masalah korupsi di kalangan kepala daerah.

Dia menekankan pentingnya pendidikan akuntabilitas di seluruh daerah untuk menekan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

“Apakah biaya politik yang ada saat ini terlalu tinggi, atau bagaimana kita bisa meningkatkan pendidikan akuntabilitas bagi seluruh kepala daerah? Kita juga perlu menyadarkan para kepala daerah mengenai pentingnya akuntabilitas, bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk saling menjaga integritas. Oleh karena itu, evaluasi harus dilakukan di semua lini,” jelas Puan.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada malam hari, 9 Maret 2026. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto.

“Benar, Bupati Rejang Lebong yang ditangkap,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto saat dihubungi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam operasi ini, tim KPK tidak hanya mengamankan Bupati Muhammad Fikri Thobari, tetapi juga sejumlah pihak lainnya yang terkait dalam kasus tersebut. Identitas pihak-pihak yang terjerat belum diumumkan.

KPK berencana membawa Bupati Rejang Lebong beserta pihak lain yang terjaring dalam OTT ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah dari Provinsi Bengkulu yang terjaring dalam operasi ini, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

➡️ Baca Juga: Rilis Chip A18 Pro, iPhone 16 Series Klaim Fokus pada Pengolahan AI Sisi Perangkat.

➡️ Baca Juga: Ruben Neves Menegaskan Komitmen Bersama Al Hilal Dengan Kontrak Baru Hingga 2029

Related Articles

Back to top button