depo qris depo 10k
berita

Deddy Sitorus Tanggapi Pernyataan Gibran tentang Kantor IKN dan Peran DPR yang Bertanya

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa kehadiran DPR di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi mungkin jika unsur eksekutif, seperti kementerian, juga beroperasi di lokasi tersebut.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap imbauan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang mengajak anggota DPR untuk berkantor di IKN.

“Jika DPR diharuskan untuk berkantor di sana, mengapa tidak? Namun, perlu diingat bahwa DPR bekerja secara kolektif melalui komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama para mitra dari eksekutif. DPR hanya dapat menjalankan fungsinya di IKN jika mitra-mitranya juga berada di sana,” tegas Deddy pada Jumat, 10 April 2026.

Deddy memberikan contoh bahwa apabila Komisi II DPR berkantor di IKN, maka mitra kerja seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, KPU, Bawaslu, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga harus turut serta berkantor di sana.

“Kalau tidak ada yang berkantor di IKN, lalu apa yang bisa dilakukan di sana?” tanyanya dengan nada skeptis.

Ia juga menjelaskan bahwa infrastruktur yang diperlukan untuk unsur legislatif dan yudikatif di IKN masih dalam tahap pembangunan. Sementara itu, gedung perkantoran untuk eksekutif sudah selesai dibangun.

Oleh karena itu, Deddy merekomendasikan agar Wakil Presiden Gibran terlebih dahulu mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk memulai aktivitas di IKN.

“Tujuan pergi ke sana adalah untuk bekerja, bukan untuk bersantai,” tambahnya.

Deddy menekankan bahwa saran yang diberikan bukanlah sekadar wacana. “Gedung-gedung eksekutif yang telah dibangun harus dimanfaatkan secara maksimal agar tidak dianggap sebagai pemborosan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyatakan apresiasinya terhadap masukan dari anggota DPR mengenai rencana berkantor di IKN. Ia juga mengundang elemen dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif untuk bergabung di sana.

“Terima kasih atas saran yang diberikan oleh Bapak Deddy Sitorus. Mari kita bersama-sama berkantor di IKN,” ujar Gibran dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 9 April 2026.

Gibran juga menekankan bahwa IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Oleh karena itu, semua aspek penyelenggaraan negara, baik dari sisi eksekutif, yudikatif, maupun legislatif harus dipenuhi.

Dalam sebuah rapat yang diadakan dengan Kepala Otoritas IKN, Basuki Hadimuljono, pada Senin (30/3), Deddy Sitorus sempat menyinggung wacana Wakil Presiden Gibran untuk berkantor di IKN.

➡️ Baca Juga: Transaksi Ganja 3 Kg di Hotel Tanah Abang Terungkap, Dua Pria Ditangkap Polisi

➡️ Baca Juga: Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia: Kabar Duka Terbaru

Related Articles

Back to top button