Sanksi Tegas untuk Pelaku Pelecehan di Kereta: Pelaporan, Publikasi Foto, dan Daftar Hitam

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan komitmennya untuk tidak mengizinkan segala bentuk pelecehan seksual dalam operasionalnya. Mereka siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku, termasuk pelaporan kepada pihak kepolisian serta memasukkan mereka ke dalam daftar hitam.
“Pelaku akan dikenakan sanksi yang sangat serius,” ungkap Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, di Jakarta pada hari Selasa.
Franoto menjelaskan bahwa sanksi tersebut meliputi pelaporan ke pihak kepolisian, penayangan identitas atau foto pelaku di area stasiun sebagai bentuk peringatan publik, dan juga mencantumkan nama pelaku dalam daftar hitam (blacklist) yang membuat mereka tidak dapat menggunakan layanan kereta api untuk jangka waktu tertentu, bahkan bisa bersifat permanen.
Ia menambahkan, peringatan Hari Kartini menjadi momentum penting untuk menekankan perlindungan terhadap perempuan serta memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan inklusif bagi semua pengguna.
Saat ini, KAI telah melaksanakan berbagai langkah preventif terhadap pelecehan seksual, termasuk penyediaan toilet terpisah untuk pria dan wanita di kereta api jarak jauh, gerbong khusus wanita pada layanan KRL, serta pemasangan kamera pengawas (CCTV analytic) di berbagai lokasi. Selain itu, KAI juga menyediakan kursi prioritas untuk wanita, melaksanakan edukasi di stasiun dan sekolah, serta layanan pengaduan melalui Contact Center KAI 121.
Di sisi lain, KAI Jakarta juga mengadakan sosialisasi untuk mencegah pelecehan seksual, salah satunya yang berlangsung hari ini di ruang tunggu Stasiun Pasar Senen. Kegiatan ini melibatkan pakar, termasuk psikolog dan Satuan Pelaksana Dinas Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jakarta Pusat.
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelanggan serta memperkuat kolaborasi antara KAI, komunitas, dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual di ruang publik.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pelecehan seksual adalah tindakan yang tidak dapat diterima. KAI mengajak semua pelanggan untuk tidak ragu melaporkan jika mereka menemukan atau mengalami pelecehan seksual kepada petugas yang bertugas,” tegas Franoto.
Ia berharap sosialisasi dan edukasi yang dilakukan dapat memberdayakan masyarakat untuk lebih berani bersikap dan melapor.
➡️ Baca Juga: Dion Markx Bergabung dengan Persib: Daya Tarik Status Juara dan Strategi Bojan Hodak
➡️ Baca Juga: Daihatsu Menguasai Pasar dengan Mobil Murah Terpopuler di Maret 2026




