Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dan penyimpangan dalam pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
“Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada tanggal 23 April 2026.
Tiga tersangka tersebut adalah HS (Hendry Sulfian), yang menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, BJW (Bagus Jaya Wardhana) sebagai Direktur PT AKT, serta HZM (Helmi Zaidan Mauludin) yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia yang berfokus pada industri kelautan dan kargo.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dimodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, mereka akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan. Syarief juga menambahkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pemanggilan paksa terhadap HZM karena ketidakkooperatifannya.
“Kami mengambil langkah untuk memanggil secara paksa saksi yang kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah dua kali gagal memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan ST (Samin Tan), yang berperan sebagai pengelola atau beneficial ownership PT AKT, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, PT AKT adalah perusahaan yang bergerak dalam penambangan batu bara dan telah memiliki perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), namun izin operasinya dicabut pada tahun 2017. Meskipun demikian, perusahaan tersebut tetap beroperasi secara ilegal hingga tahun 2025.
➡️ Baca Juga: Empat Prajurit TNI Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
➡️ Baca Juga: Perubahan Pendekatan Polantas: Komunitas Ojol dari Surat Tilang Menuju Pendekatan Empati




