depo qris depo 10k
berita

KPK Lapor ke Presiden dan Ketua DPR Terkait Kajian Partai Politik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka telah menyampaikan hasil kajian mengenai pencegahan korupsi yang berfokus pada tata kelola partai politik kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

“KPK telah resmi melaporkan hasil kajian beserta rekomendasi yang ada kepada Presiden dan Ketua DPR,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat berbicara kepada para jurnalis, seperti yang dilansir dari ANTARA pada Sabtu, 25 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya KPK untuk mendorong pemerintah dan lembaga legislatif agar melakukan reformasi dalam sistem politik yang ada di Indonesia.

Menurut Budi, terdapat tiga rekomendasi krusial yang dianggap perlu segera diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR untuk memperbaiki tata kelola partai politik.

“Rekomendasi pertama adalah perlunya perubahan regulasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.

Budi menambahkan bahwa perubahan yang dimaksud mencakup aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, proses pemungutan suara, serta penghitungan dan rekapitulasi suara, termasuk penguatan sanksi dalam regulasi yang ada.

“Rekomendasi kedua adalah perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan memasukkan norma mengenai standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik,” ujarnya.

KPK juga mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan yang mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal, yang dianggap sebagai alat penting dalam mencegah praktik politik uang.

Budi menekankan bahwa pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi sangat mendesak mengingat masih tingginya praktik vote buying atau politik uang yang dilakukan melalui transaksi uang tunai.

Dia menambahkan bahwa RUU ini penting untuk dibahas, karena praktik pembelian suara atau politik uang dipandang sebagai salah satu jalur utama yang memicu terjadinya korupsi yang berulang dan sulit untuk diawasi.

“Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dianggap sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.

Jika ketiga rekomendasi tersebut diindahkan, Budi berharap akan tercipta perbaikan dalam sistem tata kelola partai politik, terutama dalam hal kaderisasi dan pendidikan politik yang lebih baik.

➡️ Baca Juga: Harga Emas 8 April 2026: Lonjakan Signifikan Produk Antam dan Global yang Mencolok

➡️ Baca Juga: Perbandingan Kamera iPhone 15 vs iPhone 14: Apa Saja Bedanya?

Related Articles

Back to top button