Jember Terapkan WFH untuk ASN dan Sekolah Daring Akibat Antrean BBM yang Panjang

Pemerintah Kabupaten Jember, yang terletak di Jawa Timur, telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) serta pelaksanaan sekolah daring akibat antrean panjang yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir.
Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember serta institusi pendidikan yang berada di bawah naungan pemerintah dan Kementerian Agama. Implementasi WFH dan pembelajaran daring ini dimulai sejak Kamis hingga Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Ahmad Imam Fauzi, Pejabat Sekretaris Daerah Jember, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap distribusi BBM yang belum berjalan normal di area Jember. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak antrean panjang di SPBU serta mengurangi konsumsi BBM yang tidak efisien.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kebutuhan layanan publik. Untuk perangkat daerah yang bergerak di sektor pelayanan seperti unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil, unit kebersihan, dan layanan kesehatan, mereka diharuskan untuk menjalankan tugas kedinasan dengan proporsi 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen di kantor.
Pengaturan jadwal kerja ini dirancang agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, operasional unit kerja tetap dapat berjalan tanpa kendala, meskipun ada penyesuaian dalam kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, unit kerja lain yang tidak langsung berhubungan dengan layanan masyarakat akan sepenuhnya menerapkan WFH. Meskipun bekerja dari rumah, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pimpinan.
Untuk memastikan bahwa proses belajar-mengajar tetap berlangsung dengan baik, pembelajaran daring diadakan. Hal ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan pendidikan tanpa membebani masyarakat yang sedang menghadapi masalah pasokan BBM.
Jam kerja dan jadwal piket akan disesuaikan secara fleksibel. Dengan cara ini, pelayanan masyarakat tidak akan terganggu. Semua sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Jember, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, akan beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dengan skema ini, orangtua tidak perlu lagi melakukan perjalanan untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka ke sekolah. Ini tentunya akan mengurangi penggunaan kendaraan dan meningkatkan efisiensi dalam konsumsi BBM.
Melalui surat edaran yang dikeluarkan, Pemkab Jember juga mengimbau kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jember untuk menerapkan kebijakan serupa di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan mereka, termasuk madrasah, SMA, dan SMK.
➡️ Baca Juga: BMKG Menginformasikan Musim Kemarau Dimulai April dan Puncaknya di Agustus
➡️ Baca Juga: SIM Keliling 2 Maret 2026: Cek Jadwal Layanan untuk Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung




