kpkgg
bisnis

Daftar Upah Minimum Negara ASEAN 2026: Peringkat Indonesia dan Analisisnya

Jakarta – Upah minimum yang diterapkan di Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN, menunjukkan perbedaan yang signifikan. Dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang mencapai Rp5.729.876 per bulan, posisi ibu kota masih berada di bawah standar upah minimum yang berlaku di beberapa negara tetangga.

Berikut ini adalah perbandingan data upah minimum tahun 2026 yang berhasil dihimpun. Mari kita lihat daftar lengkapnya.

1. Singapura

Singapura tidak memiliki sistem upah minimum nasional yang berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pekerja. Sebagai gantinya, negara ini menerapkan skema upah yang bervariasi berdasarkan sektor dan tingkat kualifikasi pekerjaan.

Salah satu acuan yang digunakan adalah Local Qualifying Salary (LQS), yang akan meningkat menjadi SGD1.800 per bulan mulai 1 Juli 2026. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp25.152.354 per bulan. Angka ini jauh melebihi UMP Jakarta. Namun, penting untuk dicatat bahwa LQS tidak dapat langsung dianggap sebagai upah minimum nasional karena cakupan kebijakannya yang berbeda.

2. Malaysia

Malaysia menetapkan upah minimum nasional sebesar RM1.700 per bulan pada tahun 2026. Dengan kurs yang berlaku di angka Rp4.375,84 per ringgit, ini setara dengan sekitar Rp7.438.928 per bulan.

Dengan demikian, upah minimum di Malaysia lebih tinggi sekitar Rp1,71 juta dibandingkan dengan UMP Jakarta. Selain itu, Malaysia juga merencanakan untuk meningkatkan upah minimum menjadi RM2.000 per bulan mulai Juni 2027, yang jika kurs tetap sama, akan setara dengan sekitar Rp8,75 juta per bulan.

3. Brunei Darussalam

Di Brunei Darussalam, upah minimum yang diberlakukan adalah BND500 per bulan pada sektor-sektor tertentu, yang setara dengan sekitar Rp6.986.765 per bulan. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar Rp1,26 juta dibandingkan dengan UMP Jakarta. Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan ini tidak mencakup semua sektor pekerjaan, sehingga cakupan kebijakan ini seharusnya diperhatikan dengan seksama.

4. Thailand

Thailand menetapkan upah minimum berdasarkan tarif harian yang bervariasi tergantung pada provinsi dan sektor pekerjaan. Pada tahun 2026, kisaran upah minimum berkisar antara THB337 hingga THB400 per hari. Dengan kurs sekitar Rp533,38 per baht, tarif ini setara dengan Rp179.648 hingga Rp213.352 per hari. Jika dihitung untuk 26 hari kerja, totalnya bisa mencapai sekitar Rp4,67 juta hingga Rp5,55 juta per bulan.

Perhitungan bulanan ini hanya sebagai gambaran, bukan merupakan standar upah bulanan resmi. Nilai yang diterima oleh pekerja tergantung pada jumlah hari kerja serta ketentuan yang berlaku di masing-masing sektor.

5. Filipina

Filipina menetapkan upah minimum berdasarkan wilayah, dengan tarif yang berbeda untuk setiap region. Di National Capital Region (NCR), upah minimum berkisar antara PHP658 hingga PHP695 per hari. Jika menggunakan kurs sekitar Rp284,70 per peso Filipina, maka nilai tersebut setara dengan Rp187.333 hingga Rp197.867 per hari. Jika akumulasi selama 26 hari kerja, totalnya sekitar Rp4,87 juta hingga Rp5,14 juta per bulan.

Perbandingan upah minimum di negara-negara ASEAN ini menunjukkan posisi Indonesia yang masih perlu diperhatikan. Dengan melihat data tersebut, kita bisa memahami dinamika pasar tenaga kerja di kawasan ini dan pentingnya penyesuaian upah minimum agar sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang.

➡️ Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 6 Oktober 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

➡️ Baca Juga: <p>“Ubah Perjalanan Penurunan Berat Badan Anda dengan ‘Dalam Jangkauan’

Related Articles

Back to top button