depo qris slot qris
berita

Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditetapkan Sebagai Pembela HAM, Komnas HAM Kirim Surat ke Polda Metro

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan penetapan Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, sebagai Pembela HAM setelah dirinya menjadi korban serangan dengan air keras.

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur prosedur pemberian perlindungan bagi Pembela HAM, yang menyusul insiden teror yang menimpa Andrie.

“Berdasarkan hasil penilaian kami, sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Komnas HAM, kami telah mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM untuk Andrie Yunus dengan nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 dan diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” jelas Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, pada hari Selasa, 17 Maret 2026.

Komnas HAM mempertimbangkan penetapan ini berdasarkan rekam jejak Andrie dalam upaya penegakan HAM. Hal ini meliputi latar belakang pendidikannya serta keterlibatannya dalam berbagai bentuk advokasi, termasuk kegiatan terakhirnya sebelum insiden, yaitu rekaman siniar yang membahas “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti kerentanan yang dihadapi Andrie akibat aktivitasnya, termasuk laporan mengenai dugaan upaya kriminalisasi yang telah ia ajukan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya agar status Andrie sebagai Pembela HAM diperhatikan dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

“Kami juga telah mengirimkan surat perlindungan kepada kepolisian untuk memastikan bahwa Andrie mendapatkan perlindungan yang diperlukan, yang disampaikan pada 17 Maret 2026,” ungkapnya.

Komnas HAM turut mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus ini dengan profesional dan transparan.

“Dalam kesempatan ini, kami kembali mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi dan penyidikan atas kasus ini secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Menurut Komnas HAM, pengungkapan kasus ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap para pembela HAM di masa mendatang.

“Jika kasus ini tidak segera terungkap, kemungkinan besar tindakan kekerasan serupa akan terus terjadi terhadap para pembela HAM, karena pelaku pelanggaran HAM akan merasa mendapatkan impunitas dan terhindar dari hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Prabianto Mukti Wibowo, Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, menilai status sebagai Pembela HAM ini akan memberikan penguatan bagi Andrie dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

➡️ Baca Juga: Keamanan Akun Xbox 2FA Ini Wajib Dinyalain, Gak Pake Lama Langsung Aman 100%!

➡️ Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam 3-2 dan Siap Tantang Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026

Related Articles

Back to top button