Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan kebijakan baru terkait mekanisme pembayaran utang pajak yang dirancang untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan mereka.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 118 Tahun 2024, dan mulai efektif sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa sebelumnya, pembayaran utang pajak dilakukan dengan menghitung sanksi administratif secara proporsional.
Dengan peraturan baru ini, pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak akan terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak yang ada.
“Melalui perubahan ini, wajib pajak dapat menggunakan pembayaran mereka untuk menyelesaikan pokok utang pajak, sehingga mereka memiliki peluang untuk menyelesaikan kewajiban pokok dan sekaligus dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain itu, PMK 71/2026 juga memperbaiki jangka waktu yang diperlukan untuk menyampaikan surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Pembaruan ini juga mencakup ketentuan yang lebih jelas mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
PMK ini menekankan bahwa sanksi administratif yang muncul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak bisa diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.
Namun, Bimo menegaskan bahwa penyempurnaan ini tidak dimaksudkan sebagai kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghilangkan kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap dapat diberikan, tentunya dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dari perspektif fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda, serta meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.
Bimo berharap bahwa dengan adanya penyempurnaan ini, wajib pajak dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban mereka, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan serta perkembangan usaha mereka,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Kebakaran di TPS Punclut Bandung, 8 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan untuk Penanganan
➡️ Baca Juga: Arbeloa Tegaskan Real Madrid Siap Berjuang Maksimal Melawan Bayern Munich

