depo qris depo 10k
bisnis

BEI Resmi Tetapkan Free Float Saham Minimum 15 Persen untuk Peningkatan Likuiditas

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi meningkatkan standar yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang terdaftar. Otoritas bursa menetapkan bahwa minimal 15 persen dari total saham perusahaan harus berupa free float agar tetap dapat beroperasi di pasar modal domestik.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa ada perubahan dalam sistem tiering free float yang mencakup persentase 15 persen, 20 persen, dan 25 persen. Penetapan ini akan disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang bersangkutan.

“BEI juga telah mengatur ketentuan terkait saham free float untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum dengan nilai tertentu,” ungkap Kautsar, yang dikutip dari Antara pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kautsar menegaskan bahwa penyesuaian terhadap ketentuan free float ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan yang terdaftar.

Selain itu, terdapat juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang memberikan penjelasan mengenai ketentuan pencatatan saham dan efek lainnya. Kautsar menambahkan bahwa perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan yang terdaftar, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para investor,” lanjut Kautsar.

Untuk mendorong kepatuhan terhadap syarat minimum free float bagi perusahaan yang terdaftar, BEI menyediakan kemudahan dan dukungan. Ini termasuk mekanisme yang memungkinkan perusahaan untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float.

“Detail mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang bisa diajukan untuk dikategorikan sebagai saham free float akan disampaikan dalam Surat Edaran,” jelas Kautsar.

BEI juga memberikan periode transisi yang cukup bagi perusahaan yang terdaftar untuk memenuhi kriteria minimum free float agar tetap berstatus terdaftar di Bursa. Proses pemenuhan ini akan dilakukan secara bertahap, berdasarkan nilai kapitalisasi saham pada 31 Maret 2026.

Perusahaan yang memiliki kapitalisasi saham minimal Rp5 triliun dan saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen diwajibkan untuk memenuhi free float sebesar 12,5 persen paling lambat pada 31 Maret 2027, dan mencapai persentase free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2028.

➡️ Baca Juga: Resmi Meluncur, OPPO A6t Series Usung Baterai Jumbo dan Fast Charging 45W

➡️ Baca Juga: Ardiansyah Nur Leads Indonesia to Victory Over Vietnam in AFC Futsal 2026, Crowned Best Player

Related Articles

Back to top button