Pemerintah pusat menerapkan sistem pengelompokan kesejahteraan yang dinamakan DESIL untuk mengidentifikasi sasaran penerima bantuan sosial (bansos) dan pendaftaran jalur afirmasi sekolah. Sistem ini mengelompokkan kondisi ekonomi rumah tangga dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.
Klasifikasi Tingkat Kesejahteraan DESIL
Sesuai informasi yang ada, DESIL membagi masyarakat menjadi 10 kategori berdasarkan status sosial ekonomi. Berikut adalah rincian kategorinya:
- Keinginan 1: Sangat Miskin
- Keinginan 2: Miskin
- Keinginan 3: Hampir Miskin
- Keinginan 4: Rentan Miskin
- Keinginan 5: Lulus-lulus
- Desil 6 – 10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bantuan sosial)
Prioritas Penerima Bantuan Sosial
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama dalam berbagai program bantuan pemerintah. Bantuan yang diberikan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Selain itu, kelompok ini juga menjadi penerima untuk Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dan bantuan sosial lainnya dari Kementerian Sosial. Untuk masyarakat di kategori Desil 5, bantuan diberikan secara terbatas dan selektif berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan di lapangan.
Mekanisme Penentuan dan Pengelolaan Data
Status desil ditentukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebelumnya dikenal sebagai DTKS. Data ini diperoleh dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), informasi kependudukan dari Dukcapil, serta verifikasi lapangan untuk menangkap kondisi ekonomi rumah tangga yang sebenarnya.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bertugas untuk mengoordinasikan integrasi data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), DTKS, dan P3KE ke dalam DTSEN. Proses ini melibatkan berbagai instansi yang terkait untuk memastikan data yang sinkron.
Lembaga Pendukung Penentuan Desil
- Kementerian Sosial: Penanggung jawab dalam pengelompokan desil dan pemanfaatan data bansos.
- Badan Pusat Statistik (BPS): Pelaksana pendataan dan survei terhadap kondisi sosial ekonomi.
- Dukcapil: Penyedia data demografi.
- Kemenkes, Kemendikbud, dan BPJS: Penyedia data sekunder untuk validasi penerima manfaat.
Proses penentuan tingkat desil dilakukan sepenuhnya melalui sistem data yang terintegrasi dan tidak dapat diubah secara manual oleh individu. Saat ini, informasi mengenai status kesejahteraan ini juga dapat diakses melalui sistem DTSEN untuk pendaftaran sekolah jalur afirmasi, mengikuti arahan dari Dinas Sosial. Masyarakat bisa mengecek status desil mereka secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan informasi terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: <p>Apple Mencapai Rekor Pendapatan Q1 2026 dengan Pendapatan $143,7 Miliar, Naik 16%</p>
➡️ Baca Juga: PLN Umumkan Rincian Tarif Listrik Februari 2026: Apa yang Perlu Diketahui?

