Dirjenpas Pastikan Lapas Cibinong Bebas Klaster Mewah dan Siap Melakukan Pemeriksaan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, menegaskan bahwa tidak ada klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Pernyataannya ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang berkembang mengenai adanya fasilitas mewah di lapas tersebut.
Pernyataan tersebut muncul setelah Mashudi mengadakan rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di mana dibahas mengenai temuan dari Ombudsman RI yang menunjukkan adanya klaster apartemen mewah di Lapas Cibinong.
Mashudi dengan tegas menyatakan, “Saya tidak melihat bagaimana klaster mewah itu bisa ada. Tidak ada fasilitas seperti apartemen di sana.” Pernyataannya disampaikan usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa Lapas Cibinong saat ini mengalami kelebihan kapasitas, dengan penghuni lebih dari 200 persen. Hal ini menjadi perhatian, mengingat adanya sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang dianggap sebagai klaster.
Dirjen PAS menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi dan fungsi dari berbagai bangunan yang ada di Lapas Cibinong.
Hasil dari pemeriksaan ini akan diumumkan secara lebih rinci pada hari Kamis mendatang. Mashudi menekankan bahwa semua informasi akan disampaikan secara jelas pada waktu yang telah ditentukan.
Mashudi juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi di Lapas Cibinong tidak dapat dijadikan indikator untuk menggambarkan keadaan seluruh lapas dan rumah tahanan di Indonesia.
“Ini tidak menggambarkan bahwa semua lapas atau rutan berada dalam kondisi yang sama,” tambahnya.
Meski demikian, Ditjen PAS berencana untuk meminta kepala kantor wilayah dan tim pengawas untuk turun langsung ke lapangan guna memeriksa kondisi lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Mashudi juga menekankan bahwa instruksi tegas telah diberikan agar bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi segera dibongkar.
“Kami telah memberikan perintah yang jelas: bangunan yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, lima pejabat struktural di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan setelah Ombudsman RI menemukan beberapa bangunan dengan fasilitas seperti hunian pribadi di area belakang lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan tersebut.
“Kami memutuskan untuk menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ungkapnya pada hari Sabtu, 26 September 2026.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
➡️ Baca Juga: Mau beli PS4 di 2026? Ini bedanya PS4 HEN dan Original dari Sony
➡️ Baca Juga: Anindya Bakrie di KTT BRICS: Indonesia Berkomitmen untuk Meningkatkan Peran Ekonomi Global




