Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini tengah menangani dua aduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Aduan ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Kedua aduan tersebut ditujukan kepada Ketua serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, serta beberapa pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. DKPP menerima laporan ini pada tanggal 8 dan 9 Oktober 2026.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota DKPP, menyatakan bahwa kedua laporan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini, aduan-aduan ini akan memasuki tahap verifikasi administrasi guna memastikan bahwa semua persyaratan untuk pengaduan telah terpenuhi.
Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil yang berasal dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada tanggal 8 Oktober 2026. Aduan ini tercatat dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026, dan pihak yang diadukan adalah Ketua serta lima anggota KPU RI.
Penerimaan kedua aduan ini merupakan perkembangan terbaru setelah MK mengumumkan keputusan terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) untuk posisi Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 6 Oktober 2026.
Raka Sandi menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Permahi, yang menargetkan Ketua KPU RI dan lima anggota KPU RI. Aduan ini berkaitan dengan isu yang muncul setelah keputusan MK seputar keabsahan syarat pencalonan Gibran.
Sementara itu, aduan kedua diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, yang tercatat dengan tanda terima 039/01-08/SET-02/X/2026.
Dalam laporan kedua ini, para pengadu, yang menggunakan jasa kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat, mengadukan total sebelas penyelenggara pemilu. Mereka mencakup enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Dengan demikian, kedua aduan tersebut melibatkan jajaran puncak lembaga penyelenggara pemilu di tingkat pusat. Namun, penting untuk dicatat bahwa penerimaan laporan oleh DKPP tidak serta merta menunjukkan bahwa pihak-pihak yang diadukan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
➡️ Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini: 5 Zodiak Berpeluang Mendapatkan Hoki dan Kesempatan Baru
➡️ Baca Juga: 9 Game PS3 Tersembunyi di PS Plus? Ini Cara Menemukannya!

