Site icon BTP

Dokter Tifa Menyampaikan Kekecewaan: 10 Sidang Tanpa Ijazah dan Kehadiran Jokowi

Dokter Tifa Menyampaikan Kekecewaan: 10 Sidang Tanpa Ijazah dan Kehadiran Jokowi

Dokter Tifa, yang menjadi terdakwa dalam kasus ijazah Jokowi, mengekspresikan rasa kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa dalam sepuluh kali persidangan yang telah berlangsung, pihaknya tidak pernah diberikan kesempatan untuk melihat ijazah asli mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, kehadiran Jokowi dalam sidang tersebut juga tidak pernah terwujud.

“Selama sepuluh kali sidang, tidak sekalipun pelapor pertama, yakni Saudara Joko Widodo, hadir di persidangan. Bahkan, hal yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat, yaitu ijazah yang dikatakan telah disita, juga tidak pernah ditampilkan,” ungkap dokter Tifa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Padahal, jelasnya, objek utama dalam persidangan ini adalah ijazah Jokowi itu sendiri.

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa semua perdebatan dan diskusi yang terjadi dalam persidangan terasa sia-sia, mengingat dokumen ijazah asli Jokowi belum juga diperlihatkan.

“Kita melihat dari sidang ke sidang, yang selalu ditanyakan kepada saksi, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun oleh kami sebagai terdakwa dan para advokat, adalah tentang ijazah. Jadi, semua ini menjadi tidak berarti ketika kita mendebatkan atau mendiskusikan sesuatu yang masih kita duga-duga, sementara ijazahnya sendiri sampai saat ini tidak pernah dihadirkan,” tegasnya.

“Dapat dikatakan bahwa kita semua disesatkan, baik saya, para advokat, maupun masyarakat Indonesia. Sejak Juli hingga Oktober, kita seolah diputar-putar tanpa ada kejelasan,” sambungnya.

Sebagai informasi, dokter Tifa telah didakwa dengan beberapa pasal oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaannya yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.

Dalam dakwaan utama, ia dikenakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara untuk dakwaan alternatif, ia dikenakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tak hanya itu, Jaksa juga menjerat Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini berawal pada Maret 2025, ketika saksi Syarif Muhammad menunjukkan unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan Jokowi dengan tuduhan bahwa ijazahnya adalah palsu.

➡️ Baca Juga: Haji Faisal Menyatakan Ketidaknyamanan Terhadap Jodoh Fuji dan Reza Arap

➡️ Baca Juga: <p>“Studi Baru Mengungkap Keefektifan Apple Watch dalam Pemantauan AFib Pasca Perawatan”</p>

Exit mobile version