Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan pembacaan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu utama yang diangkat oleh pihak pemohon adalah mengenai pemenuhan syarat pendidikan dari calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Pembacaan putusan ini dimulai pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, para hakim MK mengungkapkan beberapa fakta yang menarik perhatian publik. Diantaranya, Gibran tidak memiliki ijazah setara dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, Gibran hanya menyerahkan dokumen berupa sertifikat kehadiran atau certificate of attendance kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut adalah beberapa fakta yang diungkap dalam persidangan:
1. MK Tidak Menemukan Ijazah Setara SMA
MK tidak menemukan bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau lembaga pendidikan lain yang setara, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Walaupun dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan oleh Mahkamah, yang dapat menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat,” jelas Hakim Konstitusi Adies Kadir.
2. Gibran Hanya Mengajukan Bukti Certificate of Attendance
MK menegaskan bahwa dokumen certificate of attendance tidak bisa dijadikan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau lembaga pendidikan sederajat.
Menurut Mahkamah, certificate of attendance serta dokumen lainnya bukan merupakan bukti kelulusan atau penyelesaian pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses belajar. Hal ini disampaikan oleh Hakim MK, Arsul Sani.
MK kemudian melakukan perbandingan antara dokumen tersebut dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam proses penyetaraan ijazah.
Berdasarkan penjelasan kementerian yang dikutip oleh MK, untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah, diperlukan dokumen seperti scan ijazah, diploma, sertifikat, atau bukti hasil belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang ingin disetarakan. Dokumen ini juga bisa mencakup surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan.
➡️ Baca Juga: Komisi III DPR Menyikapi Pengadilan Ad Hoc: Menunggu Usulan Konkret yang Jelas
➡️ Baca Juga: Ilmuwan Mengungkap Dampak Jika Matahari Secara Tiba-Tiba Menghilang dari Sistem Tata Surya

