Site icon BTP

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik Rp20 Ribu, 1 Gram Capai Rp2,592 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini 10 Oktober 2026 Naik Rp20 Ribu, 1 Gram Capai Rp2,592 Juta

Jakarta – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp20.000 per gram pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang diambil dari laman Logam Mulia pada pukul 09.13 WIB, harga emas Antam kini mencapai Rp2.592.000 per gram, meningkat dari sebelumnya yang tercatat di angka Rp2.572.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini juga diikuti oleh harga buyback atau penjualan kembali emas Antam, yang kini tercatat naik menjadi Rp2.401.000 per gram.

Pergerakan harga emas Antam menjadi sorotan publik, mengingat banyak masyarakat yang menjadikan logam mulia ini sebagai instrumen investasi atau sebagai sarana untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang. Fluktuasi harga yang terjadi setiap hari menjadi pertimbangan penting bagi mereka yang berencana untuk membeli atau menjual emas.

Namun, perlu diingat bahwa harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pembaruan harga yang berlaku.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Variasi berat ini membuat harga pembelian emas bervariasi tergantung pada ukuran yang dipilih oleh konsumen.

Berikut adalah daftar harga dasar emas batangan Antam pada Sabtu, 10 Oktober 2026:

Berdasarkan daftar yang ada, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.592.000. Sementara itu, emas batangan dengan berat 1.000 gram atau setara dengan 1 kilogram memiliki harga dasar Rp2.532.600.000.

Harga yang tercantum di atas merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak pembelian yang berlaku.

Selain memperhatikan perubahan harga, konsumen yang melakukan transaksi emas Antam juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang relevan.

Untuk setiap pembelian emas batangan Antam, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen yang dikenakan berdasarkan harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.

Di sisi lain, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback yang nilainya melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback. Oleh karena itu, jumlah uang yang diterima oleh penjual pasca-transaksi bisa berbeda dari nilai buyback yang didasarkan pada harga per gram, mengingat adanya potongan pajak yang berlaku.

➡️ Baca Juga: Aplikasi Wajib Root Android 14 Yang Masih Work Tanpa Trigger SafetyNet, Nomor 4 Paling Langka

➡️ Baca Juga: Karim Benzema Potensial Bergabung dengan Al Hilal, Ambisi Cristiano Ronaldo untuk Buat Al Nassr Juara Terancam

Exit mobile version