Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 42 warga negara Indonesia yang diduga berencana untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal ke Arab Saudi. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari langkah preventif untuk memastikan semua perjalanan haji mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Pencegahan terhadap 42 individu yang ingin berhaji secara nonprosedural ini merupakan hasil dari upaya pengawasan yang lebih ketat selama periode awal pelaksanaan ibadah haji. Penegakan ini berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan diharapkan dapat terus berlangsung hingga tanggal 1 Mei 2026.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, langkah pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen instansinya untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa serta risiko hukum yang mungkin timbul di negara tujuan. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi warga negara yang ingin menjalankan ibadah haji.
Hendarsam juga meminta agar seluruh jajaran imigrasi meningkatkan kewaspadaan terutama selama musim haji. Ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa setiap calon haji yang berangkat melalui jalur resmi dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo dan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan selalu hadir melalui penguatan pengawasan dan kerjasama antar instansi sebagai wujud dedikasi kami untuk masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prosedur resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Hal ini penting demi keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci, serta untuk menghindari masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan jalur ilegal.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pencegahan terbaru dilakukan terhadap sekelompok 23 jamaah calon haji yang teridentifikasi berangkat bersama satu rombongan menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Rincian rombongan tersebut mencakup 12 pria dan 11 wanita.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi di Bandara Soetta menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan yang diberikan dan dokumen yang dimiliki. Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana untuk melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menariknya, selama pemeriksaan, 23 WNI tersebut awalnya diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui niat sebenarnya. Dalam rombongan tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan jamaah calon haji yang berusaha menempuh jalur nonprosedural.
Sebagai respons terhadap temuan tersebut, petugas imigrasi segera melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta aparat Polri. Keputusan diambil untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan yang diperlukan.
Galih mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan selama musim haji 2026. Imigrasi berupaya mengoptimalkan pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui unit analisis penumpang (PAU), serta memperkuat kerjasama lintas instansi untuk menjaga integritas proses keberangkatan haji.
➡️ Baca Juga: Lelang Mobil Bekas Dipimpin Pemain Lama, EV Baru Berusaha Menggeser Dominasi
➡️ Baca Juga: Latihan Footwork Badminton Multi-Arah untuk Meningkatkan Kecepatan Gerakan Anda

