Inara Rusli Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Dokter Spesialis yang Viral

Inara Rusli baru-baru ini memberikan perhatian pada kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi viral setelah informasi terkaitnya menyebar luas di platform media sosial X.
Perbincangan di X dimulai ketika sebuah akun mengunggah informasi mengenai konflik antara dokter Anastasya Handayanu Putri dan seorang dokter lain yang diidentifikasi dengan inisial ALR. Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebutkan bahwa keduanya pernah menjalin hubungan spesial, yang kemudian berujung pada pertengkaran yang diduga berujung pada penganiayaan.
Inara Rusli menunjukkan kepeduliannya terhadap perkembangan kasus ini. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara yang dilaporkan oleh Anastasya.
“Kasus dokter Anastasya seharusnya mendapatkan penyelesaian yang cepat dari pihak kepolisian. Saya jadi teringat dengan kasus laporanku di Mabes Polri mengenai akses ilegal yang hingga kini belum ada kepastian mengenai tersangkanya,” tutur Inara Rusli saat diwawancarai di kediamannya yang terletak di BSD.
Kasus yang sedang menjadi sorotan publik ini dilaporkan oleh dr. Anastasya Handayanu Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/248/VII/2026/SPKT/Sektor Kebayoran Baru/Polres Metro Jakarta Selatan/PMJ.
Menurut keterangan dari kuasa hukum Anastasya, perkara ini telah melewati tahapan penyelidikan dan penyidikan. Mereka menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan, yang memiliki inisial ALR, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Anastasya mengalami cedera di bagian hidung, dengan diagnosa patah tulang di tiga titik, dan saat ini masih dalam proses perawatan medis.
Tim hukum Anastasya sebelumnya mengirimkan surat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 21 September 2026. Dalam surat tersebut, mereka mendesak agar pemeriksaan terhadap tersangka segera dilakukan serta proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap penyerahan berkas ke kejaksaan.
Pihak Anastasya juga menyampaikan ketidaksetujuan jika perkara ini diarahkan kepada mekanisme restorative justice, dengan alasan adanya dugaan korban lain yang menjadi salah satu faktor penentu bagi mereka untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan akan meminta perlindungan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka juga mendorong agar diadakan gelar perkara di tingkat Bareskrim untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berlangsung dengan transparan.
➡️ Baca Juga: Material Ramah Lingkungan Sebagai Solusi Mengatasi Krisis Plastik Tanpa Minyak Bumi
➡️ Baca Juga: Artis yang Merayakan Idul Fitri 2026 dari Dalam Penjara dan Kisah Mereka




