depo qris depo 10k
lifestyle

Insanul Fahmi Tanggapi Tuntutan Nafkah Rp100 Juta dari Wardatina Mawa

Proses perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih berlangsung di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara. Dalam sidang terakhir yang diadakan pada Rabu, 25 Maret 2026, kedua belah pihak menjalani tahap mediasi yang berfokus pada isu hak asuh anak.

Mediasi ini menjadi titik penting dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga mereka. Selama proses tersebut, Insanul Fahmi menunjukkan keterbukaan dalam hal pengasuhan anak. Mari kita telusuri lebih lanjut tentang perkembangan ini.

“Hasil mediasi yang dilakukan oleh hakim pengadilan menekankan bahwa fokus utama adalah pada hak asuh anak. Bang Insan, yang merupakan klien kami, tidak keberatan jika hak asuh anak diserahkan kepada Mawa,” ungkap Ardi, pengacara Insanul Fahmi.

Meskipun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. Pihak Insanul Fahmi berpendapat bahwa penetapan hak asuh tidak seharusnya hanya bergantung pada hasil mediasi, melainkan perlu melalui proses pembuktian di persidangan.

“Proses ini tidak menjadi masalah besar. Kami hanya meminta agar hakim dapat memberikan keputusan, tetapi mediasi ini bukanlah tempat untuk itu; harus ada bukti-bukti lain yang diajukan,” tambahnya.

Di luar masalah hak asuh, isu nafkah juga sempat diangkat. Insanul Fahmi berkomitmen untuk mengikuti keputusan pengadilan mengenai nafkah anak. Sementara itu, Wardatina Mawa diketahui tidak mengajukan tuntutan nafkah untuk istri.

“Untuk nafkah anak, Bang Insan berharap majelis hakim dapat menetapkannya. Sedangkan untuk nafkah istri, tidak ada permintaan dari pihak mereka,” jelas Ardi.

Namun, pihak Mawa mengajukan tuntutan lain, yaitu nafkah mut’ah dan iddah dengan total nilai Rp100 juta. Permintaan ini belum dibahas secara mendalam dalam mediasi.

“Tuntutan yang diajukan adalah 100 hari kali Rp1 juta, sehingga totalnya mencapai Rp100 juta. Dalam mediasi ini belum ada pembicaraan mengenai iddah. Kami biarkan hakim yang memutuskan dalam perkara pokok nanti,” terang Ardi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Insanul Fahmi menegaskan bahwa semua keputusan akan diserahkan kepada majelis hakim, termasuk mengenai tuntutan nafkah sebesar Rp100 juta.

➡️ Baca Juga: Ternyata Windows XP SP2 Punya Fitur Rahasia Bisa Deface Website, Tapi Langsung Dicabut Microsoft

➡️ Baca Juga: Diversifikasi Saham Berdasarkan Kapitalisasi Pasar Besar, Menengah, dan Kecil Secara Proporsional untuk Investasi Cerdas

Related Articles

Back to top button