depo qris depo 10k
Otomotif

Jadwal Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 12 April 2026 di Berbagai Wilayah

Layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 12 April 2026, tetap diadakan meskipun jumlah titik pelayanan yang tersedia lebih sedikit dibandingkan hari kerja. Fasilitas ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka di akhir pekan tanpa harus menunggu hari kerja.

Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling beroperasi terbatas di beberapa lokasi. Penduduk Jakarta Timur bisa memanfaatkan layanan ini di Jalan Raden Inten, tepatnya di sebelah McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengunjungi mobil SIM Keliling yang berlokasi di Jalan Panjang, di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Diharapkan masyarakat datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan yang disediakan setiap harinya dibatasi.

Selain di Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan bisa ditemukan di Giant Bintaro Sektor 7, yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Di Bekasi, pada hari Minggu, layanan SIM Keliling biasanya tidak sebanyak pada hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan ini pada hari kerja jika memerlukan lebih banyak pilihan lokasi.

Di Bogor, masyarakat dapat menggunakan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua, yang memiliki jam operasional lebih panjang, yaitu dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai SIM yang tersedia di MPP Kota Bandung maupun gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi pelayanan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Pemohon diharuskan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Dengan adanya layanan yang tetap berjalan di akhir pekan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang mereka untuk memperpanjang SIM tanpa harus menunggu hari kerja.

➡️ Baca Juga: Maximize Your Telkomsel Internet Quota: Discover the Accumulation Feature

➡️ Baca Juga: Game Rp700 Ribu Tersedia Gratis, Segera Ambil Kesempatan Ini Sebelum Terlambat!

Related Articles

Back to top button