Jaksa Tanggapi Kritis Protes Taufik Hidayat Terkait Lokasi Persidangan

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memiliki kewenangan untuk mengadili kasus kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan yang melibatkan korban berinisial YTR (29) serta terdakwa Taufik Hidayat (30).
Nizar, JPU yang bertanggung jawab, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Ia menekankan bahwa PN Bale Bandung berhak untuk menangani perkara ini, yang disampaikan setelah persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Lebih lanjut, Nizar mengungkapkan bahwa tanggapan yang disampaikannya berfokus pada isu mengenai lokasi atau tempat kejadian perkara, yang diungkapkan dalam eksepsi terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Nizar menegaskan kembali bahwa PN Bale Bandung memiliki otoritas untuk mengadili kasus ini, menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Taufik Hidayat mengenai eksepsi yang diajukan.
Terdakwa Taufik Hidayat sebelumnya telah mempertanyakan lokasi pengadilan yang dianggapnya tidak tepat. Ia berpendapat bahwa seharusnya lokasi pengadilan berada di wilayah Kota Bandung, bukan di PN Bale Bandung.
Menanggapi protes Taufik Hidayat, pihak jaksa berpendapat bahwa PN Bale Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili kasus ini, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.
Persidangan yang membahas tanggapan terhadap eksepsi berlangsung tertutup di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung, dan media hanya diizinkan untuk mengambil gambar sebelum persidangan dimulai.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino, dengan dua hakim anggota, Dwi Sugianto dan Ari, yang turut serta dalam proses hukum ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Billie Adrian, Fitria Lestari, Rahayudin, Airlangga Surya Prakoso, dan Anindyo Satrio Putro, sementara Suarman Gulo bertindak sebagai kuasa hukum bagi terdakwa.
Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada pekan depan. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah eksepsi yang diajukan oleh terdakwa akan diterima atau ditolak.
Apabila eksepsi tersebut ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang lebih mendalam.
➡️ Baca Juga: Sam Neill Berbagi Perjuangan Melawan Kanker Melalui Pengakuan Mantan Kekasihnya
➡️ Baca Juga: <p>Pembongkaran AirTag 2: Desain Speaker Lebih Menantang untuk Dilepas</p>



