depo qris depo 10k
berita

Jaringan Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terungkap, Puluhan Korban Diselamatkan

Dumai – Praktik ilegal dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) kembali terungkap. Kali ini, pihak Polda Riau berhasil mengungkap jaringan yang terorganisir dengan baik yang beroperasi di pesisir Kota Dumai. Dalam operasi ini, puluhan orang berhasil diselamatkan sebelum mereka diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai setelah menerima laporan mengenai aktivitas yang mencurigakan di kawasan Pantai Selinsing, yang terletak di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan adanya praktik ilegal yang berjalan secara sistematis.

“Apa yang kami temukan di Dumai menunjukkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan yang sporadis, melainkan sudah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ungkap Kombes Hasyim dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, pada Kamis, 23 April 2026.

Menurut informasi yang diperoleh, praktik tersebut sangat berbahaya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan peluang bagi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang terhadap para korban.

Pengungkapan kasus ini bermula pada hari Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan sejumlah PMI dan warga negara asing yang berencana diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi Angga Herlambang, menyatakan bahwa tim langsung beraksi dengan melakukan penyisiran di area pesisir.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan individu yang berkumpul di sepanjang pantai dan hutan sekitarnya. Mereka diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diantar ke Malaysia.

“Semua orang yang ada di lokasi tersebut langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Angga.

Proses penyelidikan tidak berhenti di situ; polisi melanjutkan untuk menggali informasi lebih dalam dan menemukan sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan para calon pekerja migran.

Di lokasi itu, petugas kembali mendapati lima orang calon pekerja migran yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

Dari hasil operasi ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MF dan RGS. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pengiriman PMI ilegal ini.

MF berperan sebagai penampung para calon pekerja migran di rumah singgah, sementara RGS bertugas untuk menjemput dan mengantar mereka dari luar daerah hingga ke titik pemberangkatan di pesisir.

➡️ Baca Juga: Tahun 2010 Google Banned 5 Aplikasi Viral Ini Karena Bisa Ngebug HP Sampe Ganti IC

➡️ Baca Juga: OJK Melarang Dirut PIPA Beroperasi di Pasar Modal Selama Lima Tahun Akibat Kesalahan Laporan Keuangan

Related Articles

Back to top button