Site icon BTP

Jemaah Haji Dilarang Bawa Rokok, Ketahui Aturan dan Konsekuensinya

Jemaah Haji Dilarang Bawa Rokok, Ketahui Aturan dan Konsekuensinya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan aturan mengenai barang bawaan berupa rokok bagi jemaah haji asal Indonesia.

Dalam sebuah sesi taklimat media yang dilakukan secara virtual, Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan, Chinde Marjuang Praja, mengungkapkan bahwa umumnya, banyak negara memiliki regulasi yang lebih ketat mengenai barang impor dibandingkan barang ekspor.

Dalam hal ini, Indonesia memberikan fasilitas berupa pembebasan cukai untuk produk rokok, namun dengan batasan tertentu, yaitu maksimal 200 batang.

“Jadi, jika ada jemaah haji yang kembali dari Arab Saudi membawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihan tersebut akan dimusnahkan,” tegas Chinde.

Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Di dalamnya, dijelaskan pembebasan cukai bagi barang kena cukai hasil tembakau (CHT) yang dibawa oleh penumpang, dengan rincian sebagai berikut: maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris.

Selanjutnya, untuk hasil pengolahan tembakau lainnya, batasan maksimal yang diizinkan adalah 100 gram atau setara. Bagi pengguna rokok elektrik, batasan yang berlaku adalah 140 batang untuk rokok elektrik padat atau 40 kapsul, serta 30 mililiter untuk rokok elektrik cair sistem terbuka, sementara untuk sistem tertutup diizinkan maksimal 12 mililiter. Semua ketentuan ini berlaku untuk penumpang yang berusia 18 tahun ke atas.

Apabila penumpang membawa lebih dari satu jenis barang CHT, pembebasan cukai akan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah yang dibawa.

Meskipun tidak ada pengaturan pembatasan untuk rokok sebagai barang bawaan ekspor, Chinde mengingatkan jemaah haji untuk memperhatikan kebijakan yang berlaku di negara tujuan, termasuk Arab Saudi.

“Penting untuk memberitahukan jemaah haji mengenai peraturan yang ada di Arab Saudi, tidak hanya soal rokok, tetapi juga barang-barang lain yang mungkin dibatasi,” tambahnya.

Secara umum, DJBC menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.

Jemaah haji reguler akan mendapatkan fasilitas pembebasan penuh untuk semua barang bawaan mereka. Sementara itu, untuk jemaah haji khusus, pemerintah menetapkan batas pembebasan bea masuk dengan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB) maksimum sebesar 2.500 dolar AS.

Barang yang melebihi nilai tersebut akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen, serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pajak penghasilan (PPh) tidak akan dikenakan.

➡️ Baca Juga: Strategi Produktivitas Harian untuk Mempertahankan Fokus dan Mencapai Semua Target

➡️ Baca Juga: Tokenisasi Jaminan: Kolaborasi Binance dan Franklin Templeton untuk Investor Institusi

Exit mobile version