Site icon BTP

Kapolda Kalsel Menegaskan Tindakan Tegas Terhadap Pembakaran Lahan Kecil

Kapolda Kalsel Menegaskan Tindakan Tegas Terhadap Pembakaran Lahan Kecil

Polda Kalimantan Selatan menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap individu yang terlibat dalam pembakaran lahan, tidak peduli seberapa kecil skala pembakaran tersebut. Ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah serius yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan, “Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi siapa saja yang masih berani mencoba membuka lahan dengan cara membakar.” Pernyataan ini disampaikan pada acara yang berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Ia menegaskan pentingnya tidak memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan pembakaran, terlepas dari alasan yang diajukan. Oleh karena itu, Kapolda meminta agar petugas melakukan patroli di area pertanian dan perkebunan untuk memeriksa adanya pembakaran lahan.

Menanggapi ancaman karhutla yang semakin nyata saat musim kemarau tiba, Polda Kalsel mengadakan apel kesiapsiagaan bencana kebakaran hutan dan lahan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran yang dapat terjadi.

Kapolda juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dan sarana prasarana yang diperlukan dalam penanggulangan karhutla, termasuk di sejumlah Polres yang berada di bawah jajarannya.

Yudha mengingatkan kepada seluruh personel kepolisian untuk segera memadamkan api kecil yang muncul sebelum api tersebut membesar dan menjadi sulit untuk dikendalikan.

“Jalinlah koordinasi dengan instansi terkait, laksanakan patroli bersama di wilayah yang rawan terjadi karhutla, dan berikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran,” tegasnya.

Kejadian karhutla di Kalimantan Selatan sering kali terjadi pada saat musim kemarau, yang menimbulkan dampak signifikan seperti kabut asap. Dampak ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Syamsudin Noor yang ada di Banjarbaru.

➡️ Baca Juga: Kadu vs Alex Tanque: Duel Pemain Kunci PSBS Biak dan PSM Makassar di Pekan 20 BRI Super League

➡️ Baca Juga: Teknologi EIS 4.0 VS OIS 2.0 Mana Yang Lebih Stabil? Kita Test Di Motor 120km/jam

Exit mobile version