Jakarta – Kasus yang melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap baru yang signifikan.
Tim 9 di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi bahwa proses penyidikan terkait kasus ini telah selesai. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pemerasan yang terjadi dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya, dan kini sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Rudi Margono, yang menjabat sebagai Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan berbagai lembaga penegak hukum dan Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Dari sisi teknis penyidikan, Tim 9 telah menyatakan bahwa perkara ini dianggap telah selesai,” ujarnya pada Selasa, 15 September 2026.
Rudi menambahkan, hasil rapat tersebut juga mencapai kesepakatan untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan. Langkah tersebut dianggap penting demi memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang ditangani.
Walaupun demikian, pelimpahan perkara ini belum dapat dilakukan sepenuhnya. Penyidik masih menunggu konfirmasi dari jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait status berkas perkara, apakah sudah lengkap atau memenuhi syarat P-21.
“Jika teknis penanganan perkara ini berada di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka nantinya akan dilimpahkan ke Tipikor Jakarta Pusat,” jelasnya.
Rudi menjelaskan bahwa kasus yang akan dilimpahkan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang awalnya menyentuh pada isu pemerasan dalam konteks perkara Asabri dan Jiwasraya.
Selain indikasi korupsi, kasus ini juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Rudi belum membeberkan secara rinci mengenai konstruksi kasus ini maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa seluruh kronologi dan detail mengenai kasus ini akan terungkap di persidangan.
“Kami sangat memahami pentingnya untuk tidak mempublikasikan dakwaan sebelum dibacakan. Hal ini untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Pastinya, dalam waktu dekat setelah dilimpahkan, segala informasi akan terbuka untuk publik,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Bawa Fitur “Journal”, Apple Kembangkan Aplikasi Catatan Harian dengan Saran Berbasis AI.
➡️ Baca Juga: Apple Tunda iPhone 18 ke 2027, Prioritaskan iPhone Pro dan Fold Lebih Awal

