Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan sikap tegasnya terhadap pelaku kekerasan anak, terutama dalam kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha, sebuah tempat penitipan anak yang telah digerebek oleh kepolisian pada Jumat, 24 April 2026.
“Setiap bentuk penyiksaan terhadap anak adalah pelanggaran hak asasi yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan,” ungkap Erlina Hidayati Sumardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, dalam sebuah keterangan pers di Yogyakarta, Sabtu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemda DIY mendorong agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pendekatan yang transparan, profesional, dan adil.
“Kami ingin menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada anak-anak yang menjadi korban serta keluarganya. Anak-anak adalah amanah yang harus kita jaga dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
Sebagai langkah perlindungan, DP3AP2 DIY, bersama dengan DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY, telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban serta dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu yang tersedia.
Instansi terkait juga berkoordinasi untuk memastikan proses pemulihan bagi para korban dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, sehingga mereka mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penggerebekan di Daycare tersebut dilakukan sebagai respon terhadap laporan dari mantan karyawan yang menyaksikan secara langsung praktik pengasuhan yang tidak manusiawi di tempat tersebut.
“Awalnya, mantan karyawan tersebut menyaksikan perlakuan yang tidak layak terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan. Merasa tidak sesuai dengan hati nurani, ia memilih untuk mengundurkan diri dan melapor,” jelas Kapolresta.
Berdasarkan catatan Polresta Yogyakarta, total anak yang pernah dititipkan di Daycare Little Aresha mencapai 103 anak, di mana 53 anak di antaranya terkonfirmasi mengalami kekerasan baik fisik maupun verbal.
Kompol Rizky Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, mengungkapkan bahwa rentang usia para korban sangat rentan, mulai dari bayi yang baru lahir hingga balita yang berusia di bawah dua tahun.
➡️ Baca Juga: BPH Migas Konfirmasi Tidak Ada Pembatasan untuk Pembelian Pertalite dan Solar
➡️ Baca Juga: Dolby Vision 4K 60fps iPhone 15 Pro Bisa Shooting Tanpa Rival, Kok Bisa? Ini Keunggulannya

