Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara kematian Sutrimo dan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang dihadapi oleh kliennya. Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi spekulasi yang beredar di masyarakat.
Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie, mengimbau publik untuk menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kematian Sutrimo. Ia menekankan bahwa penyebab kematian sebaiknya ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti medis, bukan sekadar asumsi atau dugaan belaka.
“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum Sutrimo. Ini telah kami sampaikan sejak awal, baik oleh Pak FA, keluarga, maupun kami semua,” ungkapnya pada Jumat, 4 September 2026.
Febri menjelaskan bahwa tim hukum kliennya kini lebih fokus dalam mendampingi Febrie dalam kasus dugaan TPPU yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kasus kematian Sutrimo.
Walaupun demikian, Febri menegaskan bahwa mereka juga menunggu hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, termasuk hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Sangat penting bagi kami untuk mendapatkan jawaban yang objektif terkait masalah ini. Kami berharap dapat mengetahui perkembangan dari Polda Metro. Mereka sudah melakukan ekshumasi, dan kami menantikan hasil akhir dari proses tersebut,” jelas Febri.
Selanjutnya, ia menyampaikan informasi yang telah disampaikan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Salah satu informasi tersebut adalah bahwa dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, tidak ditemukan adanya jejak racun yang dapat mengindikasikan penyebab kematian yang tidak wajar.
Selain itu, dari hasil awal ekshumasi pada bagian luar tubuh Sutrimo, tidak terdeteksi tanda-tanda kekerasan fisik yang dapat menunjukkan adanya tindakan pidana.
“Kami menerima laporan dari pihak Polda bahwa saat pemeriksaan di lokasi kejadian, tidak ada bekas racun yang ditemukan. Selain itu, hasil awal ekshumasi menunjukkan bahwa di bagian luar tubuh almarhum tidak terdapat tanda-tanda kekerasan fisik, baik dari benda tumpul maupun benda tajam,” tambahnya.
Febri juga mencatat keterangan dari pihak kedokteran forensik mengenai riwayat kesehatan Sutrimo. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung serta diabetes, yang dapat menjadi faktor dalam kematiannya.
“Keterangan yang kami terima dari pihak kedokteran forensik menunjukkan bahwa almarhum memiliki riwayat kesehatan yang meliputi penyakit jantung dan diabetes,” tuturnya menambahkan.
Dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang dihadapi oleh pihak Febrie Adriansyah dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Fokus utama tim hukum saat ini adalah untuk memberikan dukungan penuh kepada klien mereka dalam menghadapi kasus yang sedang ditangani, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi terkait kematian Sutrimo.
➡️ Baca Juga: Kris Dayanti dan Melly Goeslaw Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Dua Lagu Berarti di Istana Negara
➡️ Baca Juga: Kesalahan Fatal Yang Harus Dihindari Pengemudi Mobil Saat Mudik Agar Aman dan Lancar

