Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Berdasarkan Fatwa MUI dan Syaratnya

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan status halal atau haram terhadap aset kripto harus merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam penilaian ini, terdapat dua aspek penting yang dipertimbangkan, yaitu unsur bahaya atau kerugian (dharar) dan ketidakpastian (gharar) yang dapat muncul dalam transaksi menggunakan aset digital.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan penegasan tersebut kepada para wartawan setelah menghadiri seminar yang membahas mengenai pajak, ekonomi digital, dan aset kripto dari perspektif syariah di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pernyataan ini sejalan dengan pemaparan beliau dalam forum yang mengeksplorasi isu-isu terkait aset kripto dalam konteks syariah.
Menurut Nasaruddin, penetapan hukum halal dan haram tidak bisa dilakukan sembarangan. Penilaian tersebut harus dilakukan secara objektif, dengan mempertimbangkan apakah ada unsur yang bisa menimbulkan kerugian atau ketidakpastian dalam suatu transaksi. Hal ini penting agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
“Masalah halal dan haram adalah isu yang telah lama ada. Namun, selama tidak terdapat unsur dharar dan gharar, maka status ini ditentukan berdasarkan objektivitas penilaian,” ungkap Nasaruddin.
Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap aktivitas ekonomi, termasuk transaksi aset digital, harus diperhatikan dari segi karakteristik dan risiko yang ada. Dalam pandangan syariah, bahaya dan ketidakpastian merupakan faktor penting dalam menentukan hukum suatu transaksi.
Dalam sambutannya, Nasaruddin menekankan bahwa acuan utama pemerintah mengenai status hukum aset kripto bersumber dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada tahun 2021.
Dalam ketetapan tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Sebaliknya, sebagai komoditas, kripto dapat diperdagangkan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Nasaruddin menjelaskan ketetapan ini dalam konteks seminar yang membahas tentang pajak, ekonomi digital, dan aset kripto dari pandangan syariah.
“Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung unsur gharar dan dharar. Namun, sebagai komoditas, kripto dapat diperdagangkan jika memenuhi ketentuan sil’ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dan memiliki manfaat yang jelas,” kata Nasaruddin.
Dengan kata lain, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pada tahun 2021 menetapkan bahwa status hukum kripto sebagai mata uang adalah haram, mengingat adanya unsur ketidakpastian dan risiko yang melekat. Namun, sebagai komoditas, aset kripto hanya dapat diperdagangkan jika memenuhi syarat-syarat sil’ah, yang mengharuskan barang tersebut memiliki manfaat dasar yang jelas.
➡️ Baca Juga: Agum Gumelar Ditetapkan Sebagai Wantimpres, Dorong Presiden Lakukan Langkah Terukur
➡️ Baca Juga: Teuku Rassya Resmi Menikahi Cleantha Islan Setelah 6 Tahun Menjalin Hubungan




