KPAI: Semua 160 Anak yang Ditangkap Polisi dalam Demo 27 Agustus Telah Dipulangkan

Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengonfirmasi bahwa semua anak yang ditangkap oleh pihak kepolisian selama aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 telah kembali ke rumah mereka.
“Seluruh anak yang ditangkap kini sudah kembali,” ungkap Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Selasa.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 160 anak yang sebelumnya diamankan oleh Polda Metro Jaya.
“Menurut keterangan polisi, total anak yang ditangkap berjumlah 160. Saat KPAI mengunjungi Polda pada malam tanggal 28 Agustus, terdapat tiga anak yang masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan yang lainnya sudah dipulangkan. Kemudian pada subuh tanggal 29 Agustus, ketiga anak tersebut juga telah dibebaskan,” lanjut Sylvana Maria Apituley.
KPAI meminta agar pihak kepolisian memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan terhadap anak-anak tersebut dan mendesak agar masa penahanan tidak melebihi 1 x 24 jam.
“KPAI akan terus memantau pemeriksaan anak-anak ini dengan harapan mereka tidak ditahan lebih dari 1 x 24 jam dan mendapatkan pendampingan. Polda Metro Jaya juga telah memastikan kepada KPAI bahwa anak-anak tersebut didampingi oleh Bapas,” tambahnya.
KPAI menyayangkan terulangnya pola keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Menurutnya, eksploitasi anak dalam demonstrasi adalah pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang telah dilindungi oleh konstitusi serta Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Melibatkan anak-anak dengan tujuan dan agenda politik orang dewasa, terutama dengan memanfaatkan kerentanan anak serta situasi ekonomi orang tua mereka, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna,” tegas Sylvana Maria Apituley.
➡️ Baca Juga: Sensor Photonic Engine iPhone 15 Proses 24 Frame Sekaligus, Ini yang Terjadi Saat Pencet Tombol
➡️ Baca Juga: Calon Hakim Agung Yeheskiel Mendorong Peningkatan Kinerja Pengadilan Pajak di Indonesia



