Site icon BTP

KPK Melakukan Penggeledahan di 12 Lokasi Terkait Kasus Walkot Maidi, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

KPK Melakukan Penggeledahan di 12 Lokasi Terkait Kasus Walkot Maidi, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di 12 lokasi terkait dengan kasus yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kegiatan penggeledahan ini berlangsung dari tanggal 6 hingga 9 April 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik selama proses penggeledahan tersebut.

“Penggeledahan yang dilakukan secara bertahap ini berhasil mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga relevan dan dapat memberikan penjelasan mengenai perkara yang sedang dalam tahap penyidikan,” jelas Budi kepada awak media pada Jumat, 10 April 2026.

Selanjutnya, Budi menambahkan bahwa KPK akan melakukan analisis terhadap setiap barang bukti yang telah diambil dari berbagai lokasi yang digeledah.

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, pada tanggal 6 April 2026.

Kemudian, pada tanggal 7 April 2026, penggeledahan dilanjutkan di rumah dua pihak swasta, diikuti dengan penggeledahan di rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, dan empat pihak swasta lainnya pada 8 April 2026. Pada tanggal 9 April 2026, KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi tambahan.

“Pada hari Kamis, 9 April, KPK mengadakan penggeledahan di empat lokasi, termasuk satu lokasi di rumah seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta tiga lokasi lainnya yang merupakan rumah dari pihak swasta,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi.

Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.

Keesokan harinya, 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka setelah OTT tersebut, yaitu Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

KPK juga menyatakan bahwa ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Klaster pertama melibatkan dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

➡️ Baca Juga: 6 Software Mind Mapping dengan AI Assist (Whimsical, Miro, XMind)

➡️ Baca Juga: Klasemen Proliga 2026 Putra: Jakarta LavAni Kukuh di Puncak, Persaingan Final Four Semakin Ketat

Exit mobile version