Site icon BTP

KPK Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Mengapa Segel Tersebut Bisa Hilang?

KPK Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Mengapa Segel Tersebut Bisa Hilang?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah menyegel ruangan yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam konteks operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Informasi mengenai penyegelan ini pertama kali muncul dalam persidangan yang membahas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan individu swasta terkait dengan lembaga Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyegelan tersebut memang dilakukan. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena penyidik mencurigai adanya barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut di lokasi yang disegel.

“Fakta-fakta dalam persidangan telah mengungkapkan hal ini,” ujarnya, dilaporkan pada tanggal 10 September 2026.

Budi menambahkan bahwa penyegelan merupakan salah satu langkah yang diambil oleh tim penyidik untuk mengamankan tempat yang diduga menyimpan barang bukti sebelum kasus tersebut berlanjut ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.

“Sering kali kami melakukan penyegelan dan memasang garis KPK untuk lokasi-lokasi yang diperkirakan menyimpan barang bukti yang diperlukan ketika kasus ini masuk ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Namun, dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Budiman pada 9 September 2026, terungkap bahwa segel di ruangan Dirjen Bea Cukai tersebut telah hilang saat tim KPK kembali ke lokasi.

Budi ditanya mengenai apakah KPK telah melakukan penggeledahan di ruangan Dirjen Bea Cukai setelah segel yang dipasang sebelumnya diketahui telah dicabut oleh pihak luar lembaga antirasuah.

Akan tetapi, Budi tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai apakah penggeledahan di lokasi tersebut telah dilakukan.

“Tentu saja, aktivitas penggeledahan bergantung pada perkembangan penyidikan. Jika ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan menemukan alat bukti yang diperlukan, maka itu pasti akan dilakukan. Semua ini tergantung pada kebutuhan penyidikan yang ada,” ujarnya, seolah mengisyaratkan bahwa KPK tidak sempat melakukan penggeledahan di ruangan tersebut meskipun sudah melakukan penyegelan.

Penyegelan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk melindungi lokasi yang dianggap memiliki relevansi dengan proses penanganan kasus. Sementara itu, penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan tertentu dalam penyidikan dan alat bukti yang ingin dicari.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada bulan Februari 2026. Dari perkembangan kasus ini, lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan sejumlah individu sebagai tersangka.

➡️ Baca Juga: Koalisi Ojol Nasional Menyatakan Tidak Terlibat dalam Aksi 27 Agustus 2026

➡️ Baca Juga: Update Lokasi Syuting Lisa BLACKPINK di Karawaci dan Kota Tua: Cek Jadwal dan Rekayasa Lalu Lintas

Exit mobile version