Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta baru-baru ini mengungkapkan kronologi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak balita yang terjadi di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Kasus ini mulai terdeteksi pada Senin, 20 April 2026.
Kejadian tersebut terungkap setelah seorang pengasuh daycare melaporkan dugaan tindakan kekerasan kepada pihak berwenang. Tindakan ini kemudian direspons dengan koordinasi lintas instansi, yang berujung pada penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian.
Retnaningtyas, Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa pelapor adalah seorang pengasuh di daycare yang menyaksikan langsung kejadian kekerasan terhadap anak-anak. Setelah mengumpulkan bukti, pelapor memutuskan untuk mengundurkan diri dan melaporkan kasus ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta.
“Pelapor menyaksikan berbagai kejadian kekerasan di daycare tersebut, lalu ia memutuskan untuk resign sambil berusaha mengumpulkan bukti sebelum akhirnya melaporkan kepada KPAID Kota Yogyakarta,” kata Retnaningtyas saat diwawancarai pada Sabtu, 25 April 2026.
Setelah menerima laporan tersebut, KPAID Kota Yogyakarta segera berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti dugaan penganiayaan ini. Langkah ini dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa daycare dan taman kanak-kanak yang terlibat tidak memiliki izin operasional. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Pada hari Jumat, 24 April 2026, pihak kepolisian dari Polresta Yogyakarta melaksanakan penggerebekan di lokasi daycare dari siang hingga malam. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait dugaan kekerasan yang dilaporkan.
DP3AP2 Kota Yogyakarta juga telah menjalin koordinasi dengan perangkat daerah lainnya untuk penanganan lebih lanjut. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan bagi orang tua korban melalui layanan hotline dan menyebarkan informasi ini melalui media sosial.
Selain itu, UPT PPA berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada korban dan orang tua, baik dari segi psikologis maupun hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan dan perlindungan yang optimal bagi anak-anak yang terdampak oleh peristiwa ini.
➡️ Baca Juga: Klasemen Serie A Terbaru: Udinese Kalahkan AS Roma 1-0, Persaingan Papan Atas Semakin Ketat
➡️ Baca Juga: AS dan Iran Siap Melanjutkan Negosiasi Putaran Kedua pada Minggu Ini

