Berita Utama

Libur Imlek 2026: Cek Durasi dan Jadwal Cuti Bersama di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang selama empat hari beruntun pada pertengahan Februari 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Keputusan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja dan pelayanan publik. Rangkaian libur ini akan dimulai pada Sabtu, 14 Februari 2026, yang merupakan hari libur akhir pekan, diikuti dengan Minggu, 15 Februari 2026. Selanjutnya, Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek, dan diakhiri dengan Selasa, 17 Februari 2026, yang merupakan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati total empat hari libur tanpa harus mengambil cuti tahunan.

Rincian Jadwal Libur Panjang Imlek 2026

Dengan SKB 3 Menteri ini, hari-hari libur nasional dan cuti bersama diintegrasikan untuk menciptakan periode libur yang lebih panjang, disebut sebagai akhir pekan yang panjang. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk merencanakan aktivitas lebih baik, baik untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, maupun bepergian.

Berikut adalah rincian lengkap jadwal libur panjang Imlek 2026:

  • Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
  • Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577

Perayaan Imlek biasanya diwarnai dengan berbagai tradisi, termasuk reuni keluarga, santap bersama, serta ibadah bagi umat yang merayakannya. Dengan adanya tambahan cuti menjelang hari raya, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk merayakan Imlek dengan lebih khidmat dan meriah.

Dasar Hukum Penetapan Libur

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi penetapan jadwal libur ini. SKB ini merujuk pada berbagai aturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, SKB ini juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan panduan yang jelas bagi seluruh instansi pemerintah dan sektor swasta. Dengan keberadaan kalender libur yang terstruktur, diharapkan aktivitas masyarakat dan operasional lembaga dapat berjalan dengan lebih terencana.

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lainnya di 2026

Selain libur Imlek, tahun 2026 juga akan dilengkapi dengan berbagai hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Berdasarkan dokumen resmi SKB 3 Menteri, terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama di sepanjang tahun 2026, yang jika dijumlahkan mencapai 25 hari libur dan cuti bersama.

Beberapa hari libur nasional yang telah ditetapkan mencakup Tahun Baru 2026 Masehi pada 1 Januari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret, Idul Fitri 1447 H pada 21-22 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 3 April, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 5 April, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Tahun Baru Islam 1448 H pada 16 Juni, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember.

Di samping itu, cuti bersama lainnya yang telah ditetapkan meliputi Cuti Bersama Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 Mei, serta Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember. Rangkaian libur ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, maupun rekreasi sepanjang tahun.

➡️ Baca Juga: <p>“Pengurasan Otak AI Apple: Eksekutif dan Peneliti Siri Pindah ke Google dan Meta”</p>

➡️ Baca Juga: Transformasi Team Liquid Dota 2: Dari Juara TI7 Tanpa Kalah ke Dominasi Turnamen Regional 2024

Related Articles

Back to top button