kpkgg
berita

Mahkamah Agung Setujui Pemberhentian, Bupati Gowa Berikan Pengakuan Mengejutkan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak tinggal diam setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa yang mengusulkan pemberhentiannya.

Sitti Husniah berkomitmen untuk mengambil langkah hukum guna menanggapi keputusan tersebut. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah surat dari MA yang seharusnya memberinya kesempatan untuk memberikan tanggapan, namun ia tidak pernah menerimanya.

“Saya akan melakukan tindakan hukum, termasuk mengirimkan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri mengenai sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya ajukan kepada MA, sebagai hak saya sebagai Bupati Gowa,” ungkapnya pada Senin (5/10/26).

Masalah ini mulai mencuat ketika tim kuasa hukum Sitti Husniah mengunjungi MA di Jakarta pada Jumat (2/10/26). Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mencari informasi mengenai perkembangan kasus dan menyampaikan tanggapan dari Bupati Gowa.

Namun, mereka mendapati bahwa MA telah mengeluarkan putusan sehari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (1/10/26). Surat dari MA yang ditujukan kepada Sitti Husniah sebelumnya telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia pada awal September 2026.

Ironisnya, surat tersebut ternyata salah dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat itu baru berhasil ditarik kembali pada Jumat (2/10/26).

Situasi ini membuat Sitti Husniah merasa kehilangan kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Gowa.

Ia bahkan mencurigai bahwa kesalahan pengiriman surat tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa.

“Ini di luar dugaan kami dan kami akan segera menindaklanjuti peristiwa ini,” tegasnya.

Tidak hanya mengirim surat kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri, tim kuasa hukum Bupati Gowa juga melaporkan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan berbagai langkah hukum terkait putusan MA.

“Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati memiliki hak hukum. Kami akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan disampaikan juga kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa,” jelas Adhi.

Sitti Husniah juga menyoroti dampak dari dinamika politik yang terjadi di Gowa terhadap pelaksanaan pemerintahan. Menurutnya, situasi ini berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

➡️ Baca Juga: Iran Gagalkan Misi Penyelamatan Pilot F-15 AS dan Tuduh Trump Berbohong

➡️ Baca Juga: Review Software Blur Background Video: XSplit VCam vs NVIDIA Broadcast

Related Articles

Back to top button