Site icon BTP

Manajer Kopdes: Status Kontrak 2 Tahun dan Informasi Gaji yang Perlu Diketahui

Manajer Kopdes: Status Kontrak 2 Tahun dan Informasi Gaji yang Perlu Diketahui

Jakarta – Pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai status manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih setelah masa kontrak kerja selama dua tahun berakhir.

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa manajer yang berhasil memenuhi kriteria seleksi akan dipekerjakan dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara untuk periode dua tahun.

“Untuk saat ini, kontrak akan berlaku selama dua tahun. Setelah itu, mereka akan beralih menjadi petugas koperasi,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, pada hari Senin.

Dengan skema ini, Zulkifli menjelaskan para manajer pada tahap awal akan berstatus sebagai pegawai di Agrinas Pangan.

Pemerintah berpendapat bahwa pola ini sangat penting untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian awal Kopdes Merah Putih di berbagai wilayah.

Mengenai gaji, Zulkifli menegaskan bahwa pembayaran selama masa kontrak akan dilakukan oleh Agrinas Pangan, karena manajer masih berada di bawah naungan BUMN tersebut.

“Nanti, karena mereka adalah pegawai Agrinas, tentu Agrinas Pangan yang akan menanggung pembayaran gaji mereka,” ujarnya.

Namun, Zulkifli menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan rincian mengenai sumber pendanaan serta besaran gaji yang akan diterima oleh para manajer Kopdes Merah Putih.

Pemerintah telah membuka lowongan untuk 30.000 posisi manajer Kopdes Merah Putih. Hingga penutupan pendaftaran pada 24 April 2026, jumlah pelamar telah mencapai 639.732 orang.

Zulkifli menekankan bahwa Kopdes Merah Putih dibentuk sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di tingkat desa dan kelurahan, sesuai arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari akar rumput.

Melalui koperasi ini, pemerintah berupaya memangkas rantai pasok yang selama ini dianggap terlalu panjang, sekaligus memperkuat posisi petani dan pelaku usaha desa.

Kopdes Merah Putih juga diharapkan dapat berfungsi sebagai offtaker, yaitu penyerap hasil produksi masyarakat, sehingga harga komoditas yang dihasilkan tetap terjaga.

Selain fungsi ekonomi, pemerintah juga menyatakan bahwa Kopdes Merah Putih akan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial dan barang subsidi, agar lebih tepat sasaran.

➡️ Baca Juga: Investasi dan Saham: Fondasi Utama untuk Perencanaan Keuangan Jangka Panjang yang Optimal

➡️ Baca Juga: Perbandingan Kamera iPhone 15 vs iPhone 14: Apa Saja Bedanya?

Exit mobile version