depo qris depo 10k
berita

Mendagri Arahkan Pemda untuk Efisiensi Pembayaran PPPK demi Mencegah PHK

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengimplementasikan efisiensi dalam pengelolaan anggaran, serta mencari inovasi pendapatan baru untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tito menyampaikan arahan ini seiring dengan rencana penerapan skema pengeluaran pegawai daerah yang dibatasi maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang akan berlaku mulai Januari 2027. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Pemerintah daerah harus melakukan efisiensi di berbagai sektor belanja lainnya. Saya khawatir, banyak yang belum melakukannya. Efisiensi dapat dilakukan melalui pengurangan biaya rapat, perjalanan dinas, hingga konsumsi,” ungkapnya usai pertemuan dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026.

Pernyataan Tito ini juga sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa beberapa pemda mungkin akan melakukan pemecatan terhadap PPPK karena keterbatasan anggaran. Anggota komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri pun mengemukakan pertanyaan terkait isu ini dalam rapat tersebut.

Menurut Mendagri, efisiensi adalah langkah yang dapat ditempuh oleh pemda untuk menjaga kelangsungan pegawai. Ia mengingatkan kepala daerah untuk lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran yang tersedia.

“Ada daerah yang berhasil melakukan efisiensi dan hal tersebut cukup untuk menutupi biaya pembayaran PPPK. Contoh seperti itu ada,” tegasnya.

Selain efisiensi, Tito juga mendorong pemda untuk berinovasi dalam mencari sumber pendapatan baru, agar tidak hanya bergantung pada dana transfer ke daerah (TKD). Ia menekankan pentingnya mengembangkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Itulah tugas utama seorang kepala daerah. Jika hanya menjalankan rutinitas yang menghabiskan APBD, semua orang bisa melakukannya. Namun, bagaimana seorang kepala daerah bisa menunjukkan kreativitasnya agar tidak membebani masyarakat,” ujar Tito.

Peningkatan PAD juga bisa dioptimalkan melalui pajak terhadap perusahaan-perusahaan besar seperti restoran dan hotel. Pajak tersebut harus dipastikan dapat masuk ke dalam kas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Di sisi lain, Tito menjelaskan bahwa Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan penyesuaian terhadap persentase belanja pegawai daerah. Penyesuaian ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara serta Reformasi Birokrasi.

➡️ Baca Juga: Winamp 5.8 resmi dari AOL masih ada di server lama bisa download legal gratis loh

➡️ Baca Juga: Bukan Sihir, Tapi Software Ini Mampu Menggandakan Produktivitas Tim Anda.

Related Articles

Back to top button