Berita Utama

Mendikdasmen Berupaya Temukan Solusi untuk Nasib Guru PPPK Paruh Waktu dengan Kolaborasi Lintas Kementerian

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam proses mencari solusi untuk masalah yang dihadapi oleh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usaha ini mencakup penanganan tenaga pendidik di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Cianjur.

Pencarian solusi dilakukan melalui rapat lintas kementerian yang diadakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Rapat ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait guna menentukan kebijakan bagi guru PPPK paruh waktu.

“Kami telah mendiskusikan hal ini dalam rapat lintas kementerian dua hari yang lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN, untuk menemukan solusi terbaik bagi guru-guru PPPK paruh waktu,” kata Abdul Mu’ti setelah menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, seperti yang dilansir oleh AntaraNews.

Klasifikasi Guru Non-ASN dan Tunjangan Sertifikasi

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa dari sudut pandang hukum, istilah guru honorer tidak diakui dalam undang-undang. Kategori yang ada adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru non-ASN. Kelompok guru non-ASN ini dibagi menjadi dua, yaitu yang sudah memiliki sertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

“Guru non-ASN yang memiliki sertifikasi mampu memperoleh tunjangan yang cukup besar, yakni Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan berdasarkan lokasi tugas yang akan ditransfer langsung ke rekening mereka,” ujarnya.

Menurut penjelasan Mendikdasmen, pemerintah kini sedang merumuskan solusi bagi guru non-ASN yang belum mendapatkan sertifikasi. Ia meminta agar para tenaga pendidik bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah mengenai status dan kesejahteraan mereka.

Kondisi Usulan PPPK di Kabupaten Cianjur

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur masih menantikan keputusan dari pemerintah pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru honorer. Para tenaga pendidik ini tidak termasuk dalam usulan formasi PPPK untuk tahun 2025.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025, yang terdiri dari formasi guru dan tenaga teknis di lingkungan sekolah.

“Formasi tenaga pendidikan yang diajukan sebanyak 2.800 orang, yang telah terdaftar di Dapodik, namun banyak yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah masa kerja kurang dari dua tahun,” jelas Wawan.

Sampai saat ini, pihak Disdikpora Cianjur belum dapat memberikan kepastian mengenai nasib ribuan tenaga pendidik yang belum terdaftar dalam formasi tersebut. Wawan berharap agar pemerintah pusat membuka kembali peluang formasi di masa depan, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

Informasi mengenai koordinasi penyelesaian status guru PPPK paruh waktu dan data usulan formasi tenaga pendidikan ini bersumber dari pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Disdikpora Kabupaten Cianjur, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA.

➡️ Baca Juga: VRM di Motherboard Itu Penting Banget Tapi Sering Diremehin, Ini Akibatnya Kalau Nggak Peduli

➡️ Baca Juga: <p>“Hemat Waktu dengan Fitur Kartu Kredit iOS 26 Baru Apple Wallet: Cara Menggunakannya”</p>

Related Articles

Back to top button