Menpan RB Tegaskan WFH ASN Tidak Sama dengan Kerja Santai, Ada Sanksi dan Aturan Jelas

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sama dengan bekerja santai di kafe.
Rini menjelaskan bahwa pedoman mengenai pelaksanaan WFH telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri PANRB.
“Seperti yang kita ketahui, namanya juga work from home. Mekanisme pelaksanaannya sudah tercantum dalam PermenPAN,” ungkap Rini saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2026.
Lebih lanjut, Rini menyatakan bahwa kebijakan WFH untuk ASN bukan sekadar pengaturan pola kerja, melainkan merupakan bagian dari upaya untuk mentransformasi tata kelola pemerintahan menuju sistem yang lebih modern dan berbasis digital.
“Sudah saatnya kita melakukan perbaikan dalam layanan kepada masyarakat yang berbasis digital, sambil tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial,” tambahnya.
Rini juga menekankan bahwa sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025.
Selain itu, sistem penilaian kinerja ASN kini telah disiapkan dalam format digital oleh Badan Kepegawaian Negara. Saat ini, hampir seluruh instansi pemerintah sudah terhubung dengan sistem tersebut.
“Badan Kepegawaian Negara telah merancang metode penilaian kinerja secara digital, dan hampir semua instansi sudah terintegrasi. Dengan demikian, kami optimis bahwa sistem ini dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pemerintah berencana untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN seiring dengan diterapkannya kebijakan WFH mulai April 2026.
Rini menjelaskan bahwa evaluasi tersebut akan dilakukan melalui aplikasi e-kinerja.
“Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi dan setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu melakukan penilaian terhadap kinerja mereka, dan kami sudah menyediakan e-kinerja,” tuturnya.
Ia menambahkan, proses evaluasi akan menggunakan tautan yang terhubung langsung melalui sistem e-kinerja yang telah disediakan.
“Setiap instansi pemerintah memiliki tautan yang dapat digunakan untuk penilaian kinerja melalui e-kinerja yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Review Mendalam: Apakah Laptop Gaming Tipis Terbaru 2025 Layak Dibeli?
➡️ Baca Juga: Custom water cooling PC ini kompleksitasnya setara rakit mobil mini lo serius




