Berita Utama

Panduan Mengaktifkan BPJS Kesehatan PBI JK Setelah Nonaktif Februari 2026

Mulai 1 Februari 2026, sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan dinonaktifkan. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam SK tersebut terdapat penyesuaian di mana peserta yang dinonaktifkan akan diganti dengan peserta baru. Meskipun ada perubahan, jumlah total peserta PBI JK akan tetap sama dengan bulan sebelumnya.

“Data peserta PBI JK diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa data tersebut tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN mereka jika memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky dalam pernyataannya pada Rabu (4/1/2026).

Kriteria untuk Mengaktifkan Kembali Peserta PBI JK

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, Rizzky mengungkapkan ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, peserta harus terdaftar dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kedua, peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan menurut hasil verifikasi lapangan. Ketiga, peserta merupakan penderita penyakit kronis atau tengah dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Prosedur Pelaporan ke Dinas Sosial

Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk proses selanjutnya.

Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi atas usulan tersebut. Jika peserta lulus verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN mereka, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang diperlukan.

Saluran Informasi dan Pengecekan Status

Publik dapat memeriksa status kepesertaan JKN melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau di Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit, bantuan informasi tersedia melalui petugas BPJS SATU!, dengan nama, foto, dan nomor kontak petugas yang dipajang di area umum rumah sakit. Selain itu, ada juga petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit untuk menangani keluhan. Rizzky mengingatkan agar masyarakat memeriksa status kepesertaan mereka saat sehat, agar tidak mengalami masalah saat membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

➡️ Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp 16.786 per Dolar AS pada 30 Januari

➡️ Baca Juga: Tweak Performa iOS 17.5 Beta Bikin Baterai Tahan 20 Persen Lebih Lama, Cara Installnya Gampang Banget

Related Articles

Back to top button