Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, berpendapat bahwa syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melibatkan minimal dua partai politik adalah ide yang logis. Namun, dia menekankan bahwa mekanisme pengusungan tersebut juga harus mempertimbangkan adanya batas maksimal jumlah partai yang dapat terlibat.
Said menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengamati berbagai gagasan yang berkembang mengenai mekanisme untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dia mengungkapkan perlunya kejelasan mengenai apakah syarat minimal dari dua partai politik itu hanya berlaku untuk partai yang memiliki kursi di parlemen atau juga mencakup semua partai politik yang ikut dalam pemilu.
“Jika pendekatan presidential threshold berfokus pada partai politik, maka mungkin kami akan mendukungnya,” kata Said kepada para wartawan di Kompleks Parlemen pada hari Senin, 21 September 2026.
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said menekankan pentingnya merumuskan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden dengan cara yang rasional agar calon yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat luas.
Selain menetapkan batas minimal, Said juga mengusulkan perlunya adanya batas maksimal untuk jumlah partai politik yang dapat bersatu dalam mendukung satu pasangan calon.
Ia memberikan contoh, di mana pasangan calon bisa diharuskan mendapatkan dukungan dari minimal dua partai politik dan maksimal empat partai politik.
“Jangan sampai tidak ada batasan atasnya,” imbuhnya.
Perdebatan mengenai perubahan mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara sah nasional.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa ia telah mendengar adanya wacana untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan dukungan dari sedikitnya dua fraksi partai politik.
Surya menilai bahwa gagasan ini layak untuk dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwa model dukungan untuk presiden seharusnya didasarkan pada dukungan dari sedikitnya dua fraksi,” ungkap Surya di Jakarta pada hari Sabtu, 19 September 2026.
➡️ Baca Juga: Pola Hidup yang Tanpa Disadari Membuat Mental Cepat Lelah dan Menurunkan Produktivitas
➡️ Baca Juga: HP Terbaru Ideal untuk Multitasking dengan Performa Stabil Setiap Hari

