Pembatasan Medsos untuk Anak: Upaya Strategis Anggota DPR Lindungi Generasi Muda

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital yang semakin kompleks.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, memberikan respons positif terhadap kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan langkah yang tepat untuk melindungi generasi muda dari berbagai bahaya yang ada di ruang digital.
“Negara tidak seharusnya membiarkan perkembangan ruang digital berjalan tanpa adanya regulasi yang memadai, terutama dalam hal perlindungan anak. Oleh karena itu, ini adalah langkah yang sangat baik dan perlu kita dukung semua,” ujar Gavriel dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Gavriel menyatakan bahwa meskipun kemajuan teknologi digital membawa banyak keuntungan, tantangan serius bagi perlindungan anak juga muncul bersamaan dengan itu.
“Tanpa adanya pengaturan yang jelas, anak-anak sangat rentan terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Hal ini mencakup perundungan siber, eksploitasi digital, serta kecanduan media sosial,” tambahnya.
Menurut Gavriel, anak-anak sering kali belum siap untuk menghadapi risiko yang ada dalam ruang digital yang berkembang pesat. Oleh karena itu, negara perlu mengambil peran dalam memberikan batasan yang wajar agar ruang digital tetap aman bagi anak-anak.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dari platform digital untuk memastikan bahwa ruang digital aman bagi anak-anak.
“Jangan sampai mereka hanya fokus pada potensi pasar besar di Indonesia, tetapi tidak serius dalam memastikan platform mereka aman untuk anak-anak,” lanjutnya.
Gavriel menambahkan bahwa pembatasan media sosial bagi anak harus dilengkapi dengan peningkatan literasi digital. Pendampingan dari orang tua dan sekolah, menurutnya, merupakan kunci agar anak-anak tidak tersesat di dunia digital.
Sebagai mitra pemerintah dalam bidang komunikasi dan digital, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang memperkuat ekosistem digital nasional serta melindungi anak-anak Indonesia.
➡️ Baca Juga: Filosofi Desain iOS: Perbedaan Pendekatan Steve Jobs dan Tim Cook.
➡️ Baca Juga: 8 Konsol Xbox dari Generasi Pertama Sampai Series X yang Paling Gagal Terjual, Kenapa Ya?




