Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Per 1 April 2026, Ketahui Rincian Lengkapnya

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu, yaitu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Regulasi yang ditandatangani oleh Anas ini akan mulai diterapkan pada 1 April 2026, dan mencakup pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kendaraan bermotor pribadi yang digunakan untuk angkutan orang atau barang dengan roda empat akan dibatasi untuk membeli maksimal 50 liter per hari.
Aturan ini juga akan berlaku untuk kendaraan bermotor yang digunakan dalam pelayanan umum, seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, di mana mereka juga hanya diperbolehkan membeli hingga 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara itu, untuk pembelian solar, pemerintah akan menerapkan batasan yang sama bagi kendaraan bermotor pribadi yang digunakan untuk angkutan orang atau barang dengan roda empat, yaitu maksimal 50 liter per hari.
Kendaraan bermotor umum yang melayani angkutan orang atau barang dengan roda empat akan diperbolehkan membeli hingga 80 liter per hari.
Selain itu, untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang atau barang dengan enam roda atau lebih, batas pembelian solar ditetapkan hingga 200 liter per hari.
Pembatasan pembelian solar juga akan diterapkan untuk kendaraan yang digunakan dalam pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, dengan ketentuan maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Dalam implementasinya, Badan Usaha Penugasan, yaitu Pertamina, diwajibkan untuk mencatat nomor polisi dari kendaraan yang membeli Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, khususnya Jenis Minyak Solar.
Selain itu, Badan Usaha Penugasan juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan terkait perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu jenis Solar dan atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Pertalite setiap tiga bulan atau kapan saja jika diperlukan.
Apabila dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu jenis Solar dan atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Pertalite melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan tidak akan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum.
➡️ Baca Juga: SSD NVMe 4.0 vs 5.0 Bedanya Cuma 2 Detik, Kok Masih Banyak yang Kepo? Ini Penjelasan Lengkapnya
➡️ Baca Juga: <p>“WhatsApp Meluncurkan Mode Anti-Spyware yang Ditingkatkan untuk Keamanan Unggul”</p>




