Site icon BTP

Pemerintah Berikan Sanksi dan Penilaian Negatif Terhadap Google

Pemerintah Berikan Sanksi dan Penilaian Negatif Terhadap Google

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan penilaian negatif dan sanksi kepada Google, selaku pemilik platform digital YouTube, akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada tanggal 7 April menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan, serta tidak menunjukkan itikad baik untuk mengikuti regulasi yang berlaku dalam waktu dekat.

Dalam konteks ketidakpatuhan ini, Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan menegakkan sanksi kepada Google sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini merupakan langkah tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa semua platform digital mematuhi regulasi yang ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026, yang menjadi pedoman pelaksanaan dari PP Tunas, terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada platform yang tidak patuh, termasuk sanksi administratif seperti teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses total.

Dalam rangka menegakkan regulasi tersebut, Google telah menerima sanksi berupa surat teguran dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital. Ini merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Meutya menambahkan, “Kami menerapkan sanksi secara bertahap, dengan harapan bahwa pihak Google akan menunjukkan perubahan sikap. Untuk saat ini, kami telah mengeluarkan surat teguran sebagai bentuk peringatan.”

Kondisi yang dihadapi oleh Google jelas berbeda dengan yang dialami oleh platform Meta. Meta, yang mengelola Instagram, Facebook, dan Threads, menunjukkan sikap patuh penuh terhadap PP Tunas. Pemerintah memberikan apresiasi kepada Meta karena telah memenuhi ketentuan yang ada, termasuk pembatasan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Hingga pukul 17.50 WIB pada hari Kamis, terdapat tiga pemilik platform digital yang telah sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam PP Tunas, yaitu Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya dari beberapa platform untuk berkomitmen terhadap regulasi yang ada.

PP Tunas secara resmi diterapkan di Indonesia pada tanggal 28 Maret 2026 dan menyasar delapan platform digital dalam fase implementasi awal, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan bagi anak-anak dalam penggunaan teknologi digital.

➡️ Baca Juga: Pelatih Chelsea Akui Performa Buruk di Babak Pertama Melawan West Ham: Saya Akan Mencemooh

➡️ Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Indonesia Vs Jepang Malam Ini di Indonesia Arena

Exit mobile version