Pemerintah Dukung Kebebasan Berpendapat dengan Tanggung Jawab yang Jelas

Jakarta – Pemerintah menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh konstitusi dan harus dilindungi dalam kerangka kehidupan demokrasi. Namun, implementasinya harus disertai dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain agar perbedaan pendapat tidak mengarah pada perpecahan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, sebagai respon terhadap situasi terkini, termasuk aksi demonstrasi yang berlangsung di beberapa lokasi pada Selasa, 20 Oktober.
Dudung menjelaskan bahwa demokrasi memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat melalui kritik dan ide-ide yang konstruktif. Kebebasan untuk menyampaikan pendapat adalah elemen vital dalam mendorong kemajuan bangsa, tetapi tetap harus memperhatikan norma-norma kesopanan dan peraturan hukum yang berlaku.
“Demokrasi memerlukan suara dari rakyat. Kritik yang tulus dan ide-ide inovatif adalah sumber energi bagi kemajuan bangsa. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus kita pertahankan bersama,” ungkap Dudung dalam keterangan persnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti seseorang dapat mengabaikan tanggung jawab atas ucapan dan tindakan mereka. Masyarakat berhak untuk menyampaikan kritik secara tegas tanpa perlu menghina atau merendahkan orang lain.
“Kita mungkin memiliki pandangan yang berbeda, tetapi tidak perlu menjadi musuh. Kita bisa mengkritik dengan tajam, tetapi tak perlu merendahkan. Kita bisa tidak setuju, tetapi tetap harus menghormati. Inilah karakter bangsa Indonesia. Santun bukan berarti lemah, tegas bukan berarti kasar, dan berani bukan berarti kehilangan adab,” jelasnya.
Dudung juga mengajak masyarakat untuk menjaga etika dalam berkomunikasi, terutama di platform media sosial. Menurutnya, ruang digital kini menjadi bagian dari ruang publik, sehingga setiap pernyataan yang dilontarkan harus dipertimbangkan dengan matang terkait dampak dan konsekuensinya.
“Media sosial adalah ruang publik yang sangat luas. Oleh karena itu, setiap kata yang kita tulis harus dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi. Kebebasan kita harus tetap berada dalam batasan konstitusi dan hukum, agar hak kita tidak menjadi alasan untuk merampas hak orang lain,” kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.
Selain menjaga kesantunan, Dudung juga menekankan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. Kebiasaan untuk melakukan klarifikasi dan tabayun sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran berita yang salah serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
➡️ Baca Juga: Danantara Targetkan 5%-10% Saham di BEI, OJK Pastikan Belum Ada Pengajuan Resmi
➡️ Baca Juga: Mees Hilgers Resmi Bergabung dengan SC Heerenveen Setelah Tinggalkan FC Twente



