depo qris depo 10k
berita

Penyelidikan Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil untuk Diperiksa

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Banten saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasaan aset negara milik Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam rangka penyelidikan ini, sejumlah individu telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk mantan Rektor UIN, Syarif Hidayatullah Jakarta, yang dikenal dengan inisial DS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Meskipun demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pihak-pihak yang telah diperiksa serta nilai kerugian yang mungkin ditimbulkan bagi negara.

Berdasarkan informasi yang terkumpul, pemanggilan terhadap berbagai pihak telah dilakukan sejak Januari 2026. Selain eks rektor, para penyidik juga meminta keterangan dari pengurus yayasan serta tim integrasi UIN mengenai dugaan korupsi, klaim aset, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset-aset negara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diwakili oleh Rusdiyana Nur Ridho, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan harapannya agar kasus ini segera diproses ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

“Kami juga telah melaporkan mantan Rektor UIN Jakarta, saudara Dede Rosyada, kepada Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Maret 2026.

Laporan tersebut telah terdaftar di dua instansi hukum, dengan nomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT di Polres Tangerang Selatan dan nomor LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA di Polda Metro Jaya.

Kasus ini juga mengangkat perhatian mengenai pengelolaan berbagai aset pendidikan, termasuk SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, dan TK Ketilang, yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama seharusnya terintegrasi dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Namun, dalam praktiknya, banyak aset tersebut diduga dikuasai oleh sejumlah yayasan yang tidak berhak.

Dugaan adanya penyimpangan ini disebutkan telah berlangsung sejak periode 2004-2005, di mana terjadi perubahan kepengurusan yayasan. Pengelolaan yayasan diduga tidak dilakukan dengan transparansi, termasuk dalam proses perubahan anggaran dasar dan penguasaan aset serta keuangan.

Lebih lanjut, selama periode 2008 hingga 2015, penguasaan aset dikabarkan meluas, mencakup pembelian tanah dan kendaraan operasional yang diduga tidak sepenuhnya tercatat secara resmi.

➡️ Baca Juga: 10 Widget Android Terbaik untuk Home Screen Minimalis 2024

➡️ Baca Juga: Harga Expansion Card Xbox 1TB Rp 1,8 Juta, Kok Bisa Lebih Mahal dari SSD 2TB? Ini Alasannya

Related Articles

Back to top button