Penyiraman air keras yang dialami oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum.
Prof. Henry Indraguna, seorang pengamat hukum dan Guru Besar di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menganggap bahwa insiden ini bukan hanya sekadar kekerasan biasa, melainkan merupakan ancaman serius bagi upaya advokasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Tindakan seperti ini bisa mengganggu upaya untuk memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.
“Serangan terhadap Andrie Yunus lebih dari sekadar tindakan kekerasan. Ini adalah ancaman nyata terhadap perjuangan untuk keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia,” ungkap Henry dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Henry menekankan bahwa penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang sangat serius, karena dampaknya tidak hanya menimbulkan rasa sakit fisik yang parah, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban. Kekerasan semacam ini dapat meninggalkan bekas yang mendalam, tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental.
Dari perspektif hukum pidana, ia menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan (mens rea) dan tindakan nyata (actus reus) yang mengakibatkan konsekuensi serius. Ini menunjukkan bahwa pelaku telah berpikir panjang mengenai tindakan yang mereka lakukan dan menyadari konsekuensi yang mungkin timbul.
“Penggunaan air keras menunjukkan bahwa pelaku menyadari dampak dari perbuatannya. Ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba,” tegasnya. Hal ini membuktikan bahwa tindakan ini direncanakan dan tidak dapat dianggap sepele.
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, Prof. Henry menjelaskan bahwa tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang telah terjadi.
“Jika tindakan tersebut sampai mengakibatkan kematian, maka ancaman hukuman dapat meningkat hingga sepuluh tahun penjara,” jelasnya. Ini menandakan bahwa konsekuensi hukum dapat jauh lebih berat jika dampak dari tindak kekerasan tersebut lebih fatal.
Lebih jauh lagi, jika terbukti ada unsur perencanaan dalam tindakan tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal hingga dua belas tahun penjara. Ini memberikan gambaran bahwa hukum bertindak tegas terhadap kekerasan yang terencana.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dapat dijatuhi pidana penjara paling lama dua belas tahun,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka, tetapi juga rencana yang mendasarinya.
Prof. Henry juga menambahkan bahwa penyidik harus mempertimbangkan pasal percobaan pembunuhan jika terbukti bahwa pelaku menyadari bahwa tindakan mereka berpotensi merenggut nyawa korban, sesuai dengan ketentuan Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP. Ini menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga berpotensi membawa konsekuensi yang jauh lebih serius.
Ia menekankan pentingnya agar penyelidikan kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku yang terlihat di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut, agar semua yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Perlu dilakukan pengusutan untuk mengetahui apakah ada pihak yang memerintahkan atau merencanakan serangan ini. Pengungkapan harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya, menekankan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum.
Henry juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia sangat berkaitan dengan perlindungan kebebasan sipil dalam suatu negara demokrasi. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan warganya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terulang di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: Reza Arap Mundur dari Marapthon, Rekan Sebutkan Kondisi Mental YouTuber Tersebut
➡️ Baca Juga: Zulhas Jamin Program MBG Berlanjut Saat Ramadhan, Simak Kriteria Menunya

